TONDO, MERCUSUAR – Universitas Tadulako (Untad) menggelar sosialisasi yang dihadiri segenap civitas akademika Untad bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Untad, Senin (3/7/2023). Sosialisasi ini, dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 41 tahun 2023, tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Untad.
Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT menyampaikan, Untad telah memiliki regulasi Organisasi dan Tata Kerja baru sesuai Permendikbudristek No. 41 tahun 2023.
“OTK Untad sebelumnya telah di-upgrade dan kita diberi waktu sekitar tiga bulan untuk penyesuaiannya di Untad. Penyesuaian akan dilakukan pada struktur lembaga, termasuk nomenklatur sejumlah jabatan di Untad, yang selengkapnya akan dipaparkan oleh pihak Dirjen Diktiristek,” papar Prof. Amar.
Usai sambutan, acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Widodo Budi Siswanto dan Heru Adi Nugroho serta tim. Dalam pemaparannya, keduanya menjelaskan, perubahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik, sehingga perlu melakukan penataan Organisasi Perguruan Tinggi Negeri.
Selain itu, penyesuaian struktur organisasi PTN di lingkungan Kemendikbudristek, sesuai dengan Visi Presiden Republik Indonesia mengenai perlunya dilakukan reformasi struktural melalui penyederhanaan birokrasi pada instansi pemerintahan dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional.
“Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Untad berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 866), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan peraturan menteri ini,” jelas Widodo Budi Siswanto. */JEF