Usia 56 Tahun, Segera Klaim JHT

BIROBULI SELATAN, MERCUSUAR – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tengah, mengimbau agar para peserta yang telah memasuki genap usia 56 tahun, untuk segera melakukan pencairan klaim dana Jaminan Hari Tua (JHT)

Kepala Kantor BPJamsostek Sulteng, Lubis Latif mengatakan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun, yang besarannya merupakan akumulasi dari iuran ditambah dengan manfaat hasil pengembangan saldo

Kakacab menghimbau kepada para peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun baik yang masih bekerja ataupun sudah tidak bekerja, untuk dapat segera mengajukan pencairan klaim JHT-nya yang sudah jatuh tempo.

“Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja agar manfaatnya secara optimal dapat dirasakan bagi para peserta sebagai persiapan di masa tuanya,” ucapnya, Jumat (10/2/2023)

Peserta bisa mengajukan pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ataupun bisa langsung ke Kantor Cabang terdekat, hanya dengan membawa dokumen syarat yaitu KTP dan Kartu Peserta BPJamsostek.

Ia menambahkan, untuk peserta dengan status JHT jatuh tempo atau usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaannya apabila masih bekerja.

Untuk pengajuan klaim bisa melalui aplikasi JMO atau Jamsostek mobile ,cukup 15 menit proses sudah bisa selesai,sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Bpjs Ketenagakerjaan,hal ini bagi peserta yang mengajukan klaim JHT di bawah Rp10 juta,” jelas Lubis. 

Sedangkan bagi peserta yang saldonya di atas Rp10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ ataupun bisa langsung ke Kantor Cabang terdekat, hanya dengan membawa dokumen syarat yaitu KTP dan Kartu Peserta BPJamsostek dan dokumen pendukung lainnya. ABS

Pos terkait