PALU, MERCUSUAR – Walikota Palu, Hidayat, melakukan monitoring langsung pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) usai menghadiri Halal bi Halal MKKS SMP Kota Palu, di SMPN 13 Palu.
“Dalam SK itu, sudah mengatur batasan zonasi berdasarkan wilayah kelurahan terdekat setiap SMP Negeri di Kota Palu,” Katanya, Rabu (26/6).
Pada monitoring tersebut Walikota meminta kepada seluruh sekolah untuk bisa lebih memperketat sistem zonasi di masing-masing sekolah. Sebab dengan zonasi bisa memberikan peluang seluruh siswa untuk bisa mengikuti pendidikan sesuai dengan tempat tinggal mereka masing-masing.
Pihaknya juga sudah membuat SK Walikota Palu Nomor: 420/408/ Disdik/2019 tertangal 21 Juni 2019. Pada SK tersebut sudah jelas pengaturan sistem zonasi yang bisa diterapkan oleh sekolah jadi tidak ada alasan lagi sekolah tidak bisa menerapkan sistem zonasi yang telah diberikan oleh pemerintah.
Karena tidak ada alasan lagi kata Hidayat, untuk memilih-milih sekolah SMP Negeri di Kota Palu, apalagi memaksakan sekolah di luar dari zonasi yang sudah ditetapkan.
Pemerintah Kota Palu, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu sudah menghapus paradigma sekolah favorit dan non favorit, melalui pemerataan fasilitas sekolah.
Kualitas pendidikan di Kota Palu juga sudah mulai merata sejak dimulainya pemerataan fasilitas sekolah tiga tahun lalu.
“Sekarang sekolah semuanya sudah sama, sudah tidak ada lagi sekolah favorit dan non favorit itu, fasilitas sudah semuanya sama, 90 persen lebih sudah UNBK, sehingga tidak ada alasan menolak sekolah di dekat rumah hanya alasan mengejar sekolah favorit,”jelas walikota.UTM