LPPM Untad Targetkan Zona Halal Kampus 2026

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) memperkuat pengembangan ekosistem sertifikasi halal dengan menyerahkan Sertifikat Halal Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) wilayah Kota Palu. FOTO: DOK HUMAS UNTAD

TONDO, MERCUSUAR — Universitas Tadulako (Untad) melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) memperkuat pengembangan ekosistem sertifikasi halal dengan menyerahkan Sertifikat Halal Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) wilayah Kota Palu. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Halal Center LPPM Untad di Ruang Rektor Untad, Kamis (18/12/2025).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Untad dalam mendukung jaminan produk halal, baik di lingkungan kampus maupun bagi masyarakat Sulawesi Tengah. Kepala Halal Center Untad, Budi, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pihaknya tengah memperkuat ekosistem sertifikasi melalui tiga unit utama, yakni Unit Pengkajian dan Pengembangan Halal (UP2H), Pemeriksa Halal (PH/LPH), serta Unit Pendampingan Proses Produk Halal (UP3H/LP3H).

Upaya ini mencakup percepatan sertifikasi halal produk makanan dan minuman, baik reguler maupun self-declare, serta sertifikasi RPH dan RPU. Targetnya, seluruh kantin di lingkungan Untad telah memiliki sertifikat halal dengan dukungan bahan baku halal, termasuk untuk program gizi nasional dan konsumsi lokal.

Budi mengakui masih terdapat kendala teknis dalam pendaftaran mandiri (self-declare). Namun demikian, Halal Center Untad terus memperluas edukasi kepada pelaku usaha agar memiliki kesadaran hukum sebelum tenggat kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. “Target strategis universitas adalah mewujudkan Zona Halal Untad pada 2026,” ujarnya.

Kepala LPPM Untad, Dr. Lukman, M.Hum., menegaskan bahwa Halal Center tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi instrumen pengabdian masyarakat dalam menjamin konsumsi yang halal dan thayyib. Ia menyebut sertifikasi halal sebagai bentuk tanggung jawab akademik dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Prof. Dr. Eng. Ir. Andi Rusdin, S.T., M.T., M.Sc., menekankan pentingnya kolaborasi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam menjaga standar kebersihan dan kehalalan pangan. Menurutnya, universitas memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memastikan seluruh tahapan produksi pangan sesuai ketentuan syariat Islam.
Apresiasi juga disampaikan Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, Wahyudin, S.Pt., M.Si., yang menilai kemitraan antara Pemerintah Kota Palu dan Untad memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk dalam sertifikasi halal produk daging dan pengawasan distribusi pangan yang Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan sertifikat halal kepada pengelola dan pemilik usaha RPH Ruminansia Tavanjuka Kota Palu, RPH Simpong Kota Luwuk Kabupaten Banggai, serta RPU Papa Ayam Area Walet dan D2 Tondo

Pos terkait