PALU, MERCUSUAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu telah menuntaskan verifikasi administrasi bagi partai politik tingkat Kota Palu. Hasilnya, hanya 5 partai yang status bakal calon legislatif (Bacaleg) memenuhi syarat 100 persen.
Hasil verifikasi itu juga sudah diberikan kepada partai politik masing-masing, Minggu (6/8/2023) di kantor KPU Palu.
Selanjutnya, 6-11 Agustus 2023 dilakukan pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS), 16-17 Agustus 2023 penyusunan DCS, 18 Agustus 2023 pleno penetapan DCS dan 19-23 Agustus pengumuman DCS.
Ketua KPU Kota Palu usai penyerahan hasil verifikasi kepada media mengatakan, banyak status Tidak Memenuhi Syarat(TMS) umumnya buka hal yang prinsip, seperti foto kabur, legalisir ijazah dan beberapa hal lainnya.
Mengingat penyebab TMS tidak terlalu berat bagi parpol untuk memperbaikinya, Idrus mengimbau agar parpol segera melakukan perbaikan.
“Jangan sungkan menghubungi kami (KPU Palu) khususnya divisi terkait,” ujar Idrus.
Dari 630 bacaleg Kota Palu, 60 orang diantaranya dinyatakan TMS. Masih ada waktu sebelum pengumuman DCS bagi partai politik untuk melakukan perbaikan.AYT/TIN