PALU, MERCUSUAR – Anggota Bawaslu Sulteng, Nasrun, memberikan atensi kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Donggala untuk mengambil langkah serius terkait temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala terkait ketidaklanjutan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala dalam tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten/Kota.
Nasrun menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala berpotensi merampas hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara yang seharusnya mendapatkan hak pilih.
Lebih lanjut, Nasrun, yang merupakan Koordinator divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sulteng, menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Donggala akan melakukan tiga langkah dalam menangani masalah ini.
“Nantinya, Bawaslu Kabupaten Donggala akan melakukan tiga langkah terkait persoalan ini. Pertama, dugaan pelanggaran administrasi, kedua, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, dan ketiga, dugaan pelanggaran pidana,” tegas Nasrun.
Salah satu rekomendasi yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala adalah adanya pemilih dengan kategori ganda yang tidak memenuhi syarat menurut KPU Donggala, meskipun data dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) menunjukkan bahwa pemilih tersebut secara hukum dan fakta berada di wilayah Kabupaten Donggala. Selain itu, terdapat pemilih yang dikategorikan sebagai pindah domisili oleh KPU Kabupaten Donggala, tetapi data dalam SIAK menunjukkan pemilih tersebut masih aktif di wilayah Kabupaten Donggala.
Rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Donggala, Pengawas Kecamatan se-Kabupaten Donggala, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Donggala, serta perwakilan dari partai politik, berlangsung pada Rabu, 21 Juni 2023 di aula kantor KPU Kabupaten Donggala. TIN