PARMOUT,MERCUSUAR – Tujuh anggota DPRD Parigi Moutong (Parmout) mengajukan usulan hak interpelasi kepada Bupati Parmout, H Samsurizal Tombolotutu. Usulan hak interpelasi itu diajukan secara tertulis melalui rapat paripurna di ruang aspirasi DPRD Parmout, Rabu (5/8/2020).
Tujuh anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi tersebut terdiri lima orang dari Partai Nasdem yakni Sayutin Budianto, Sutoyo, Ummy Kalsum dan Fery Budiutomo. Kemudian Wawan Setiawan (PBB) dan Helmut Paudi (PAN).
Fery Budiutomo mewakili rekan-rekannya selaku pengusul hak interpelasi menyampaikan penjelasan atas usul hak interpelasi tersebut. Fery menjelaskan, penyampaian usul hak interpelasi itu diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Parigi Moutong pasal 75 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Fery menjelaskan, alasan pengajuan usulan hak interpelasi itu adalah merujuk pada ketentuan pasal 157 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018.
Ada 19 item yang menjadi isu utama hak interpelasi yang diajukan oleh pengusul, diantaranya adalah pemindahan dana pemerintah daerah dari Bank Sulteng Cabang Parigi kepada BNI Cabang Parigi yang tidak menguntungkan dari aspek pendapatan daerah.
Pengalokasian dana desa di lima desa yang ada di wilayah Kecamatan Tinombo Selatan atas pembangunan fisik berupa jalan di Pantai Mosing.
Menjalankan pemerintahan bukan di kantor Bupati yang terletak di ibukota Kabupaten Parmout, tetapi dari kediaman pribadi di Desa Sinei Kecamatan Tinombo Selatan.
Pengelolaan serta pembiayaan rumah jabatan termasuk didalamnya adalah jaminan kesejahteraan pejabat negara dalam hal ini Bupati, tidak dilaksanakan di rumah jabatan negara, akan tetapi dilaksanakan di kediaman pribadi.
Sementara itu Ketua DPRD Parmout, Sayutin Budianto yang juga salah satu pengusul hak interpelasi menjelaskan, proses pengajuan hak interpelasi tersebut akan melalui empat tahap yakni, tahap pertama pengajuan usulan hak interpelasi oleh minimal dua fraksi atau sekurang-kurangnya tujuh orang anggota dewan.
Tahap kedua adalah tanggapan fraksi-fraksi atas usulan hak interpelasi yang diajukan oleh pengusul. Selanjutnya pada tahap ketiga, pengusul hak interpelasi akan menyampaikan jawaban atas tanggapan fraksi-fraksi, dan tahapan keempat adalah sikap akhir fraksi terhadap usulan hak interpelasi. Dari empat tahapan tersebut semuanya disampaikan melalui rapat paripurna.
Sayutin juga menambahkan, 19 item yang disampaikan oleh para pengusul hak interpelasi belum bersifar final, karena kemungkinan masih ada usulan tambahan dari fraksi yang lain, atau mungkin ada dari usulan tersebut yang dihilangkan atau diganti dengan usulan yang lain.
“Kami tidak menyampuri persoalan hukum perdata yang terkait dengan pribadi Bupati. DPRD bukan lembaga hukum. Kami hanya bertanya pada tatanan urusan ketatanegaraan, urusan pemerintahan. Maka kewajiban DPRD kewajiban DPRD bertanya urusan pemerintahan pada 19 item itu,”jelas Sayutin.TIA