PALU, MERCUSUAR – Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa segera menerima honorarium pada bulan Juni 2020. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen dalam daring Rapat Koordinasi Pengaktifan Panwaslu Se-Sulteng, Sabtu (13/6).
“Pengaktifan dilakukan sebelum tanggal 15 Juni 2020, agar jajaran pengawas pemilu adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa mendapatkan honorarium pada bulan berjalan,” ujar Ruslan.
Lebih lanjut menurut Ruslan, dasar hukum pengaktifan seiring ditetapkannya PKPU Nomor 5 Tahun 2020, dan SE Bawaslu Nomor: 0917 tanggal 12 Juni 2020 Tentang Pengaktifan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah 2020.
Setelah ada kepastian hukum tersebut, secara teknis diinstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya untuk mengaktifkan kembali Panwaslu Kecamatan. Serta Panwaslu Kecamatan mengaktifkan kembali Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dimaksud untuk masa kerja paling lama dua belas bulan dan Panwaslu Kelurahan/Desa paling lama delapan bulan.
Dalam hal terdapat anggota Panwaslu tidak lagi memenuhi syarat, Bawaslu Kabupaten/kota agar melakukan penggantian berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2019.
Jika terdapat Panwaslu yang belum dilantik, akan dilakukan pelantikan sebelum tanggal 15 Juni 2020 baik secara daring (online) atau secara tatap muka (ofline) sesuai ketentuan yang berlaku dan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
“Khusus Panwaslu yang secara nyata tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu, telah menyampaikan surat pengunduran diri, atau yang bersangkutan tidak bersedia lagi bekerja menjadi penyelenggara pemilu agar segera diganti dan ditetapkan pengganti antar waktunya,” tutup Ruslan.
Sebagaimana diketahui, KPU dan Bawaslu telah memberhentikan sementara jajaran penyelenggara adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa akibat merebak wabah pandemi covid-19. Keputusan itu diambil setelah KPU menunda sebagian tahapan pemilihan kepala daerah, yakni pelantikan panitia pemungutan suara, verifikasi faktual syarat dukungan bakal calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pencocokan dan penelitian data pemilih.
Seiring penyelenggaraan kontestasi pemilihan kepala daerah dilanjutkan kembali setelah penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan teknis, maka penyelenggara pemilu harus kembali bekerja melaksanakan tugas dan kewenangan dengan penerapan protokol kesehatan.*/TIN