PALU, MERCUSUAR – Masa sidang tahun 2022, anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar reses di Daerah Pemilihan (Dapil)
masing – masing.
Salah seorang Anggota DPRD Kota Palu, Astam Abdullah melaksanakan masa
reses di Dapil IV wilayah Kecamatan Palu Barat dan Kecamatan Ulujadi yang
dimulai di Kelurahan Tipo, Senin (14/2/2022) malam.
Di hadapan sekira 250 warga RT I, II, dan III di RW V, tepatnya di lorong Mawar,
Astam menyampaikan bahwa akan ada pembagian kunjungan reses pada enam
kelurahan di Kecamatan Ulujadi.
“Dan untuk malam ini diawali Kelurahan Tipo, karena warga di sini mampu
memberikan suara tertinggi ke saya pada Pemilu Legislatif 2019 lalu,” katanya.
Namun demikian, Astam tidak mengabaikan lima kelurahan lainya. Di mana
warga pada enam kelurahan di Kecamatan Ulujadi, nantinya akan ia kunjungi.
Sebab, semua itu masuk dalam wilayah resesnha untuk mendengar sekaligus
mengawal aspirasi warga.
“Dalam tatap muka semalam saya merasa bersyukur karena antusias warga yang
turut hadir dalam undangan kami,” ujar Astam.
Politisi partai Gerindra Kota Palu ini menjelaskan, kehadiran warga untuk
memberikan masukan kepadanya. Pada kesempatan itu, hadir pula dari pihak
Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Sosial, serta Badan Bencana Daerah Kota
Palu.
Menariknya, hasil tatap muka semalam dengan warga RW V dan ada beberapa
perwakilan RW lain di Kelurahan Tipo, melalui diskusi tanya jawab, terdapat tiga
poin utama yang menjadi catatannya, sesuai aspirasi warga.
”Yakni, yang pertama perbaikan, pengaspalan jalan di beberapa lorong – lorong,
dan kedua pembuatan drainase, serta ketiga terkait bantuan dana stimulan,“
ungkapnya.
Di hadapan warga, Astam mengemukakan bahwa semua masukan ini akan
menjadi catatan penting dan terus dikawal setelah masa reses berakhir di triwulan
pertama. Kemudian dimasukan ke dinas terkait usulan tersebut, tanpa ada yang
terlewatkan.
Yang perlu warga pahami, kata dia dalam satu tahun ini, dirinya akan reses tiga
kali sampai triwulan III, karena reses ini sudah di atur dalam Undang – Undang
Nomor 23 Tahun 2015. Bahwa anggota dewan diwajibkan untuk turun di Dapilnya
masing – masing.
Pada saat pembahasan hasil – hasil program Musrenbang dan reses akan
dipadukan, namun tidak semuanya harus direalisasikan. Melihat anggaran yang
ada dan akan dipilih mana saja prioritas.
“Selanjutnya saya akan upayakan terealisasi satu persatu, ke dinas terkait yang
memiliki program yang sama dengan usulan warga,” jelas Astam. BOB