Anggota DPRD Sulteng Sosialisasi Perda Tentang Pengelolaan Hutan

PERDA PENGELOLAAN HUTAN-4297884c

MOROWALI, MERCUSUAR – Anggota DPRD Sulteng, Zainal Abidin Ishak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan di Kabupaten Morowali, Jumat (22/10/2021).

Dalam sosialisasi itu, Zainal Abidin Ishak didampingi Anggota DPRD Morowali Abidin Lamata beserta Kepala KPH Aris Wijayanto.

Adapun yang akan menjadi mitra kerjasama dalam pengelolaan hutan yakni Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Koperasi. Sementara obyek kerjasama yakni kerjasama pengembangan jasa lingkungan (Wisata alam), hasil hutan non kayu yang terdiri dari rotan, damar, getah pinus dan karet.

Untuk pembagian dari hasil usaha itu yakni KPH mulai dari 5 – 30 persen yang langsung disetor pada kas daerah. Sementara pihak pihak ketiga akan mendapatkan hasil 70 – 95 persen.

“Pembagian itu, diatur dalam Pergub Nomor 44 tahun 2019 tentang tata cara kerja sama pemanfaatan hutan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan dan Pergub Nomor 45 tahun 2019 tentang tata cara pembagian dan penyetoran hasil kerjasama pemanfaatan hutan dan kemitraan kehutanan pada wilayah kesatuan pengelolaan hutan,” terang Zainal Abidin.

Dalam kesempatan itu, Zainal Abidin Ishak juga meminta masyarakat untuk melakukan pemetaan tanah, karena tidak semua tanah atau lahan cocok untuk ditanami 1 komuniti saja, sehingga dia meminta masyarakat untuk menanam lebih banyak bibit produktif disatu lahan atau 1 wilayah desa.

Zainal Abidin Ishak dan Aris Wijayanto juga berjanji akan memberikan bantuan pada masyarakat Desa Paleru Mori Utara Kabupaten Morut, berupa bibit produktif, seperti penanaman bibit Pinus, Kemiri, Durian, Alpokat dan Pohon Nantu.*/TIN

Pos terkait