PALU, MERCUSUAR – Surat Keputusan (SK) rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sulteng akan diubah.
Pasalnya pasangan calon yang direkomendasikan membatalkan atau mundur sebagai pasangan.
Namun, Rusli Dg Palabbi memastikan rekomendasi DPP PAN memilih dirinya untuk maju pada Pemilihan Gubernur 2020 tidak akan berubah.
SK dengan nomor PAN/A//Kpts/KU-SJ/09/1/2020 tersebut akan tetap menjadi pengangan Rusli untuk mendaftarkan sebagai bakal calon Gubernur, namun akan terjadi perubahan karna pasangan yang sebelumnya dicantumkan pada SK rekomendasi mundur sebagai pasangan.
Rusli menjelaskan, sebelumnya SK rekomendasi telah menetapkan pasangan Anwar Hafid dan dirinya sebagai balon Pilgub dan wagub 2020 mendatang. Tak lama setelah terbitan SK tersebut, Anwar Hafid membatalkan dan memilih untuk berpasangan dengan Sigit Purnomo Said yang juga merupakan kader PAN.
“Rekomendasi itu ada dua saya dan Sigit, namun perlu dicatat dalam SK rekomendasi itu sudah ditetapkan dan itu menjadi pengangan saya untuk mendaftar di KPU,” jelasnya.
Rusli juga tidak mempermasalahkan adanya pembatalan dari pihak lain, larena hal itu sebagai dinamika politik yang bisa terjadi kapan dan dimana saja.
Menurutnya, selain dirinya, DPP juga menyayangi hal tersebut, karena SK rekomendasi diterbitkan atas sepengetahuan Anwar Hafid.
” tidak mungkin saya mengajukan permintaan SK rekomendasi tanpa izin dan sepengetahuan beliau. Yang jelas saya anggap ini sebagai ujian politik, karena prosesnya juga masih panjang dan masih banyak balon yang belum memiliki pasangan. Untuk yang melakukan komunikasi, Alhamdulillah diluar prediksi kami,” jelasnya.
DPP PAN kata dia, telah menginstruksikan dirinya untuk mencari pasangan baru agar PAN bisa merubah SK rekomendasi untuk menjadi pengangan saat maju dan bertarung pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2020 mendatang.RES