PALU, MERCUSUAR – Bakal calon (Balon) Gubernur Sulteng, Anwar Hafid yang berpasangan dengan Balon Wakil Gubernur, Sigit Purnomo Said (AS) tetap maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serantak 2020. Walaupun Anwar Hafid tengah mengajukan judicial review terhadap Pasal 7 Ayat (2) huruf 5 UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Hal itu ditegaskan juru bicara AS, Yusuf Lakaseng untuk meluruskan berita tentang pengajuan judicial review yang diajukan oleh Anwar Hafid sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat. Pasalnya, pengajuan judicial review oleh Anwar Hafid telah ramai dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, bahkan telah memunculkan berbagai spekulasi soal kepastian dirinya untuk maju bertarung dalam Pilkada Gubernur di Sulteng.
“Untuk itu kami memandang perlu memberi informasi kepada masyarakat Sulawesi Tengah mengeni hal tersebut,” sebut Yusuf Lakaseng, Rabu (25/3/2020).
Informasi itu, kata Yusuf, pertama pada pasal yang di judicial review adalah mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftarkan sebagai calon peserta di Pilkada.
Menurutnya, Anwar Hafid merasa bahwa hal tersebut tidak adil dan diskriminatif, karena ternyata di UU tersebut hanya untuk Bupati dan Gubernur yang tidak diwajibkan mengundurkan diri, melainkan hanya cuti saja.
“Sebagai warga negara yang sama dengan warga negara lain, Anwar Hafid sesungguhnya sedang menggunakan hak konstitusionalnya untuk melawan aturan yang diskriminatif dan tidak berkeadilan,” kata Yusuf.
Olehnya itu, sebut Yusuf, apapun hasil dari judicial review yang nanti diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK), apakah diterima atau ditolak, tidak akan berpengaruh terhadap majunya Anwar Hafid yang berpasangan dengan Sigit Purnomo Said dalam Pilkada Gubernur Sulteng.
“Insya Allah Anwar-Sigit akan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dan dapat dipilih oleh mayoritas warga Sulawesi Tengah untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah periode 2020-2025,” tandas Yusuf. BOB