PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu kembali memberikan edukasi mengenai peraturan dan non peraturan Bawaslu.
Salah satu yang menjadi pembahasan adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat pesta demokrasi akan kembali dilaksanakan dan tahapannya telah berlangsung saat ini.
Komisioner Bawaslu Kota Palu, Fery menjelaskan semakin mendekatnya pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan, pengawasan di setiap tahapan berjalan harus terus dilakukan, terlebih pengawasan terhadap netralitas ASN yang juga menjadi tanggung jawab Bawaslu.
“ASN memang punya hak pilih, namun hanya boleh disalurkan pada saat voting day di bilik suara,” jelas Fery, jumat (3/3/2023).
Hal tersebut mengharuskan ASN di lingkungan sosialnya harus bersifat netral, terlebih dia seorang pejabat birokrasi yang harus menjadi contoh di lingkungannya.
Harapannya, selama proses tahapan pemilihan umum dan pemilihan tidak ada ASN yang terlibat dalam politik praktis yang berujung pelanggaran.
“Jika ASN terlibat dalam politik praktis dampaknya dapat menurunkan kualitas pelayanan publik yang telah menjadi tugas ASN,” tutupnya.TIN