PARMOUT, MERCUSUAR– Terbitnya Instruksi ketua Bawaslu nomor 4 Tahun 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Pemilu Tahun 2024, Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun mengatakan bahwa saat ini Bawaslu Sulteng sedang mengumpulkan datanya dari lembaga-lembaga terkait.
”kita akan membuat data sandingan sehingga akan menambah sedikit kerja dari teman-teman Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi nantinya, kita sudah mulai mengumpulkan data dari terkait instruksi nomor 4 terkait dengan pemetaan lokasi khusus,” tutur Nasrun saat memberi sambutan dihadapan Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Senin (26/12/2022).
Melalui instruksi tersebut Nsrun menguraikan bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk mengidentifikasi 9 potensi lokasi khusus, diantaranya rumah tahanan atau lapas, pondok pesantren, panti asuhan, panti rehabilitasi, perusahaan pertambangan, perusahaan perkebunan, kehutanan, rumah sakit, daerah relokasi bencana atau tempat-tempat pengungsian.
Anggota Bawaslu Sulteng Nasrun menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengawasan dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 bagi Panwaslu Kecamatan yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Parmout.*/TIN