JAKARTA, MERCUSUAR – Ketua DPRD Sulteng Dr Hj Nilam Sari Lawira mepimpin langsung konsultasi dua Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) yang kini tengah digodok.
Dua Ranperda itu masing masing Raperda tentang Tata Cara Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Untuk Ranperda Tata Cara Pembinaan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, rombongan berkonsultasi di Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
Sedangkan Raperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dikonsultasikan di Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta.
Turut serta dalam konsultasi dua Raperda yang digagas Pansus I tersebut masing, Wakil Ketua I HM Arus Abdul Karim, Wakil Ketua Pansus Ronald Gulla, Sekretaris Abdul Karim Aljufri serta sejumlah anggota Pansus antara lain, Dra Sri Indraningsi Lalusu MBA, HM Nur Dg Rahmatu, Ellen Ester Pelealu, Toripalu, Rosmini A Batalipu serta beberapa anggota Pansus lainnya.
Konsultasi pertama dilakukan di Kantor Direktorat Bina Pemerintahan Desa Di Gedung C Lantai II dan diterima oleh Dirjen Pemerintahan Desa Dalam Negeri Dr Yushartoyungo.
Pertemuan konsultasi kedua dilakukan di Kantor Ditjen Otda Kemendagri Lantai 15 Gedung H. Di kantor ini rombongan diterima Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Drs Aferi Syamsidar Furdail.
Dalam konsultasi dua Raperda tersebut, dua pimpinan DPRD langsung turun langsung tak lain karena Raperda ini dinilai sangat dekat dengan isu kekinian yang terjadi di tingkat desa, misalnya ada banyak Kades yang dipidana karena regulasi dan pemahaman yang belum memadai.
Serta penyelenggaraan administrasi kependudukan menjadi pointers utama dalam setiap langkah kebijakan, karena desa menjadi pionir utamanya.
Kehadiran dua Raperda yang penggodokannya sudah memasuki fase akhir ini mendapat sambutan dan apresiasi dari dua kementerian tersebut.
Bahkan DPRD Sulteng dinilai menjadi pionir dan penggagas pertama dalam upaya menyatukan presepsi tentang penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dari dua konsultasi Rapetda tersebut, pihak kementerian menyatakan tidak ada keraguan dan memungkinkan tentang pengaturan pemerintahan desa di tingkat provinsi.
“Tidak ada keraguan Raperda ini dapat ditetapkan,” kata Yustoharyungo menambahkan.
Hanya saja ada beberapa hal yang perlu penyempurnaan, misalnya ruang lingkup, perlu ada pembatasan,.karena ada fenomena saat ini, bekas Camat ada yang ingin jadi Kades serta beberapa hal teknis lainnya yang akan disampaikan secara tertulis.
Demikian pula penjelasan Ditjend Otda. Bahwa argumen dan alasan pembuatan Raperda ini jelas.
Kata Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Drs Afery Syamsidar Fudail, yakni Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, yang tugasnya antara lain merumuskan kebijakan lebih teknis tugas dan fungsi Kemendagri.
Selain itu katanya, dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang pembinaan pemerintahan, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, amanatnya ada sehingga ada Dinas Pemerintahan Desa ( PMD) amanat pengawasan tersebut lanjut Aferi, dasarnya Pemda dalam hal ini DPRD dapat membuat peraturan yang lebih operasional ditingkat provinsi.
Namun demikian ada beberapa catatan,.antara lain soal ruang lingkup, harus ada pengaturan peran Pemkab secara teknis,.kelembagaan,.keuangan, personil dan Peraturan Desa ( yang dikeluarkan desa).
Pada kesempatan tersebut, juga ada yang mengemuka soal potensi adanya perpecahan dan tingkat kebahagiaan warga desa pasca pemilihan berkurang. Menurut Ronald Gulla berbahaya dan untuk jangka panjang kondisi ini berpotensi terjadinya perpecahan.
Lalu apa tanggapan pihak Ditjen Otda? kedepan sudah mulai dirancang Elektronik Vote atau pemilihan langsung. Metode ini katanya sudah mulai di lakukan di beberapa desa, dan bila metode ini dinilai lebih baik maka akan dilakukan di seluruh pemilihan Kades mendatang.*/TIN