Barracuda Strategi Kampanye Lewat Medsos

Mahamuddin

PALU, MERCUSUAR – Barisan Relawan Cudi-Ma’mun (Baraacuda), telah menyiapkan strategi untuk menghadapi aturan baru kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulteng dalam mencermati persoalan pemilihan di tengah pandemi covid-19.

“Kami telah menyiapkan strategi untuk menghadapi aturan baru yang kemungkinan besar akan melarang melakukan penggalangan massa dengan jumlah banyak. Strategi itu yakni mengandalkan interaksi lewat media sosial.”tutur Koordinstor Barracuda Provinsi Sulteng, Mahamuddin, Jumat (25/9/2020).

Ia mengakui pelaksanaan Pilkada tahun ini bukan hanya menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilu, akan tetapi tantangan tersebut dirasakan juga oleh para relawan masing-masing pendukung.”Tentu kami tidak bisa leluasa bergerak untuk berinteraksi dengan masyarakat luas. Sehingga kami perlu mencari jalan lain,”tutur dia.

Barracuda, selain memanfaatkan medsos juga mengambil barisan di kalangan milenial yang diharapkan dapat melakukan interaksi lewat media sosial untuk menyampaikan pesan, harapan, serta doa dari masyarakat.”Sistem kita adalah sistem menggarap tentangga dan keluarga. Itulah sebabnya kami membentuk tim 13 di 12 kabupaten satu kota,”ujarnya lagi.

Kemudian, tim 13 itu nantinya akan membentuk tim 13 lagi di tingkat kecamatan dan setelah itu membentuk tim serupa di tingkat desa. Kemudian desa membentuk tim di tingkat RT dan dari RT membentuk tim tetangga sampai ke akar rumput.

“Untuk saya tidak ada masalah adanya peraturan kesehatan di saat kampanye. Ini untuk kebaikan bersama. Yang penting hak tetap bisa tersalurkan dan penyebaran virus tetap bisa ditekan,”tutup Mahamuddin.

Untuk diketahui saat ini KPU RI telah mengeluarkan aturan baru yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umu, (PKPU) RI No 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serantak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berkaitan dengan pembatasan kampanye dan penggunaan media sosial atau media daring disinggung pada Pasal 58. INT

Pos terkait