BALUT, MERCUSUAR – Usai Insiden tegelamnya kapal Speed Boat yang ditumpangi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 di perairan desa sonit Kecamatan Bokan Kepulaun, pekan lalu yang mengabitkan calon wakil Bupati Asgar Badalia meninggal dunia.
Ketua KPU Balut Syarif Udaa mengatakan, meninggalnya Calon Wakil Bupati pasangan nomor urut 02, maka sesuai ketentuan PKPU 3 Tahun 2017 Pasal 78, 79, 83, dan 85, dimana dapat dilakukan pengusulan calon pengganti paling lambat 7 hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap.
Untuk penggantiAlmarhum yakni Haji Basri ” Kata Syarif Udaa, Sabtu (8/11/2020).
Namun tambah Syarif, sebagai pengganti tetap di wajibkan syarat sebagaimana yang telah dilakukan oleh calon Bupati yang lain.
“Sekarang Haji Basri sementara melengkapi berkasnya,” ujarnya. RM