BALUT, MERCUSUAR – Bawaslu Kabupaten Banggai Laut (Balut) membentuk kelompok kerja (Pokja) pencegahan COVID-19, sebagai tindaklanjut dari surat edaran Bawaslu RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bawaslu telah menggelar rapat koordinasi yang dihadiri Pejabat Sementara (Pjs) Bupati, Abdul Haris Jotolembah; Ketua KPU, Muhamad Syarif Asgar Uda’a; BPBD serta TNI/Polri, pekan lalu.
“Ini bukan atas suka-suka kita di Bawaslu, tapi edaran Mendagri. Kita juga laksanakan sesuai surat edaran Bawaslu RI, kita juga ada perintah maklumat Kapolri,” jelas Ketua Bawaslu Balut, Suparto Bungalo.
Dikatakannya, saat ini merupakan tahapan kampanye pertemuan tertutup, karena tak lagi diperboleh secara terbuka yang mengundang banyak massa. “Makannya kita berkomitmen, Pokja ini bisa terlaksana,” terangnya.
Di Bawaslu, kata dia, apabila terdapat pasangan calon (Paslon) yang melanggar ketentuan dengan berkampanye tanpa menerapkan protokol kesehatan, sanksi siap menanti.
“Kalau kita di Bawaslu ada pengurangan masa kampanye,” tandasnya. RM