Bawaslu Banggai Bentuk Pengawasan PPDP

BAWASLU BANGGAI

BANGGAI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai bersama seluruh jajaran pengawas Ad Hoc tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, melakukan pengawasan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sejak 24 Juni hingga 14 Juli 2020 mendatang.

Ketua Bawaslu Bece Djunaid SH mengatakan, Bawaslu Kabupaten Banggai mengeluarkan Insruksi pengawasan pembentukan PPDP kepada jajaran panwas kecamatan se kabupaten Banggai, dalam rangka mendapatkan PPDP yang berintegritas untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Banggai 9 Desember mendatang.

Selain itu kata dia, diharapkan dalam perekrutan PPDP sesuai ketentuan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkoordinasi dengan RT/RW atau kepala adat atau tokoh masyarakat untuk mendapatkan calon PPDP.

” jajaran pengawas tingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa agar memastikan PPS berkoordinasi dengan ketua RT/RW atau kepala adat dan sebutan lainnya untuk mendapatkan PPDP yang benar-benar berintegritas dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih pada Pilkada 2020. Disamping itu KPU dan jajarannya harus bisa memastikan PPDP yang direkrut wajib mengikuti dan mematuhi seluruh juknis dan syarat-syarat tambahan lain sesuai protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, syarat lain yang harus dipenuhi oleh anggota PPDP adalah tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai, independen dan tidak berpihak dengan membuat surat pernyataan, berusia antara 20 tahun hingga 50 tahun, sehat jiwa dan tidak memiliki penyakit degeneratif dengan surat pernyataan.

 

Untuk diketahui Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan surat Nomor 487/PP.04.2-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 24 juni 2020 tentang Arahan Tindak Lanjut Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam Pemilihan serentak tahun 2020.MAM

Pos terkait