BANGGAI, MERCUSUAR – Bawaslu Kabupaten Banggai mengundang Camat, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Kepala Desa Kecamatan Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, dan Kecamatan Bualemo dalam Rangka Sosialisasi sekaligus melakukan Penandatanganan Momerandum Of Understanding (MoU) Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Desa yang dilaksanakan di BPU Desa Bualemo A Kecamatan Bualemo, (5/3/2020).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Muh. Adamsyah Usman mengajak agar seluruh ASN Serta Pemerintah Desa agar tetap menjaga Netralitasnya Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yakni Pasal 11 huruf c bahwa.
“Dalam kode etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keperpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik,” ujarnya.
Dia mengatakan tujuan dari sosialisasi ini untuk bersama-sama menjaga netralitas, tolak politik uang, Politisasi Sara dan berita Hoax/bohong agar potensi pelanggaran dapat diminimalisir sehingga dalam Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2020 ini akan menghasilkan pilkada yang aman, damai, tenteram dan berkualitas, tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai, Muh. Syaiful Saide, Ketua Panwas Kecamatan Bualemo, Salim Hatibie, Camat Bualemo, Irfan Milang, sekretaris Camat Balantak, Saprin Amulia, Camat Balantak Selatan, Robby F. Nugraha, Camat Batam Utara, Ardin Suni, ASN dan Pemerintah Desa dari empat Kecamatan.MAM