Bawaslu Kota Palu Imbau KPU Terkait Kerawanan Pelaksanaan Coklit

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Mendekati akhir pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu telah merilis imbauan kepada KPU Kota Palu terkait kerawanan selama pelaksanaan pengawasan Coklit.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid mengatakan, dalam rangka pencegahan pelanggaran pada tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Kota Palu merilis hasil pengawasan terhadap tugas dan tanggung jawab Pantarlih, yang menunjukkan potensi kerawanan dalam tahapan ini.

“Bawaslu Kota Palu membagi potensi kerawanan menjadi dua jenis, Kerawanan Tatacara dan Prosedur Coklit, serta Kerawanan Pemetaan TPS dan Pendataan Pemilih,” jelasnya.

Berdasarkan Data Pengawasan Pencoklitan Pemilu 2024 dan Pengawasan pada Pemilihan 2024, Kerawanan tatacara dan prosedur coklit, disebabkan karena beberapa hal, seperti beberapa Pantarlih belum memahami tata cara dan prosedur coklit, beberapa Pantarlih belum melakukan coklit atau tidak lengkap atributnya karena masalah distribusi logistik, aplikasi e-Coklit sering bermasalah, sehingga beberapa Pantarlih melakukan coklit secara manual, beberapa Pantarlih berhalangan karena sakit menghambat proses coklit, beberapa Pantarlih tidak dapat menunjukkan salinan SK Pantarlih, Coklit tidak sesuai dengan jadwal yang ditentukan, Pantarlih tidak mencatat keterangan pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas, Pantarlih tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video untuk verifikasi KTP-el, Pantarlih tidak mencatat data pemilih yang berubah status dari TNI/Polri dengan SK pemberhentian, Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang berubah status menjadi TNI/Polri dengan kartu tanda anggota, Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah meninggal dengan surat keterangan kematian, Pantarlih tidak menempelkan stiker coklit yang dikeluarkan KPU untuk setiap KK, Pantarlih tidak mencatat pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih, Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan coklit, beberapa Pantarlih berasal dari pengurus/anggota partai politik, tim kampanye, atau saksi peserta pemilu, beberapa Pantarlih mewakilkan tugas coklit ke orang lain atau tidak melaksanakan pencoklitan langsung ke rumah warga, beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses coklit.

Adapun terkait Kerawanan Pemetaan TPS dan Pendataan Pemilih, seperti beberapa TPS digabungkan, menyebabkan pemilih semakin jauh dan terkendala geografis untuk memilih di TPS baru, beberapa TPS memiliki jumlah pemilih hampir mencapai maksimal (600 orang), berpotensi tidak bisa menampung pemilih tambahan, ditemukan daftar pemilih Formulir Model A yang tidak sesuai dengan penempatan TPS, beberapa pemilih terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain, masih ada data warga yang telah meninggal namun tercatat sebagai pemilih, ada pemilih dengan KTP-el ganda, beberapa pemilih tidak terdata di TPS dekat tempat tinggalnya tetapi terdata di TPS yang jauh. 

Bawaslu Kota Palu mengimbau masyarakat Kota Palu untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Pihaknya juga mengimbau untuk melaporkan pelanggaran ke Posko Kawal Hak Pilih terdekat. RES

Pos terkait