Bawaslu Parmout, Upaya Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Melalui Rakor

KETUA Bawaslu Parmout. Moh Rizal memberikan sambutan, saat membuka kegiatan rakor. (Foto.Misbach/MS)

PARMOUT, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parmout, menggelar kegiatan rapat koordinasi, yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Parmout, Mohammad Rizal,  dihadiri unsur stakeholder, kades, ormas dan jurnalis, Rabu (9/10), di salah satu hotel di Kecamatan Parigi.

Dalam sambutannya, Rizal mengatakan, tujuan digelarnya rakor adalah untuk menyamakan persepsi terkait tindakan atau upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dalam proses Pilkada tahun 2024.

“Upaya mitigasi, dimantapan di kegiatan ini, agar nantnya, kita meminimalisir terjadinya pelanggaran. Makanya semua yang hadir disini, adalah mereka yang memiliki kemampuan, dan memiliki potensi untuk melakukan pencegahan,” urai Rizal.

Sebab kata Rizal, pihak Bawaslu sebenarnya tidak berbangga, jika banyak kasus pelanggaran menumpuk di Bawaslu, untuk kemudian ditindak, tetapi justru sebaliknya, dengan semakin sedikit pelanggaran, atau bahkan sama sekali tidak ada pelanggaran dalam proses Pilkada tahun 2024.

Karena hal itu membuktikan, kalau semua pihak sudah bisa bekerja sama dalam melakukan tindakan pencegahan terjadinya pelanggaran.

Rizal juga membeberkan beberapa kasus pelanggaran pemilu dan pilkada, yang tersangkanya bahkan masuk ke ranah pidana dan menjalani masa tahanan, sehingga perlu menjadi bahan pelajaran, agar kedepannya tidak terjadi lagi.

Dalam sambutannya, Rizal juga memberikan penegasan tentang netralitas ASN dan kepala desa, yang rawan menjadi santapan, pihak-pihak yang berkontestasi di Pilkada tahun 2024.

“Makanya, dalam momentum rakor kali ini, saya juga mengundang kepala desa. Karena para kades, harus menjadi salah satu unsur, yang bisa menjadi pencegah terjadinya pelanggaran pilkada,” tukas Rizal.

Dalam kegiatan rakor, juga diisi beberapa materi tentang pengawasan, salah satunya dari mantan Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin, ketua Bawaslu Parmout, dan komisioner Bawaslu Parmout.MBH

Pos terkait