Bawaslu Petakan Potensi Pelanggaran Tahapan Pencalonan DPRD

PALU, MERCUSUAR – Meminimalisir adanya potensi pelanggaran, Bawaslu Sulteng gelar rapat kerja potensi pelanggaran tahapan pencalonan calon DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pemilihan umum serentak Tahun 2024, Rabu (10/05/2023).

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin yang hadir dan membuka kegiatan memberikan arahan serta sambutannya.

“Kegiatan ini menjadi penting dalam rangka membangun sinergitas antara penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota,” ujar Jamrin.

Selanjutnya Jamrin menyebutkan pentingnya melakukan pengawasan termasuk memastikan syarat bakal calon yang berstatus narapidana atau mantan narapidana.

“Ada beberapa hal yg harus kita perhatikan dalam melakukan pengawasan pada tahapan ini yang diantaranya termasuk mantan narapidana (napi) dan napi yang ancaman hukumannya 5 tahun,” jelas Jamrin.

Dalam kesempatan yang sama anggota Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry juga memberikan penguatan kepada peserta yang hadir.

“Hadirnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan dari setiap tahapan Pemilu ini adalah untuk memastikan dokumen-dokumen pendukung yang dimasukkan oleh bakal calon benar-benar falid,” tegas Rasyidi.

Di Akhir rangkaian pembukaan rapat kerja, Rasyidi berharap agar setiap proses tahapan Pemilu dapat berjalan dengan damai.

“Semoga kedepan setiap proses tahapan Pemilu berjalan damai sehingga wakil-wakil terpilih adalah orang-orang yg dipilih melalui proses yang benar sesuai dengan asas Pemilu” tutup Rasyidi.

Kegiatan yang turut menghadirkan peserta dari KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung selama 2 (dua) hari dari hari Rabu sampai Kamis (10-11) Mei 2023.CR1

Pos terkait