Bawaslu Poso Rekomendasikan PSU di 7 TPS 6 Kecamatan

Abd. Malik saleh
Foto: Abd.Malik Saleh Foto: Christian A.Oruwo

 

POSO, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng, Bupati dan Wakil Bupati Poso untuk 7 (tujuh) tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 6 (enam) kecamatan se Kabupaten Poso. 

Rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu Poso Jumat 11 Desember 2020 yang ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso.

Ketua Bawaslu Poso Abd.Malik Saleh kepada Mercusuar Jumat (11/12) mengatakan, rekomendasi PSU dilakukan sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh sejumlah Panwascam yang menemukan sejumlah pelanggaran saat pelaksanaan Pemilukada dilakukan pada 9 Desember 2020 lalu.

“Jadi berdasarkan temuan dan laporan dari Panwascam, terdapat sejumlah potensi pelanggaran saat digelarnya Pemilukada serentak 9 Desember lalu di tujuh TPS yang tersebar di enam kecamatan. Atas dasar itu kemudian Bawaslu melakukan pengkajian dan merekomendasikan ke KPU untuk dilakukan PSU,” terang Abd.Malik Saleh yang didampingi anggota Bawaslu Poso Christian Oruwo dan Kepala Sekretariat Wiliam Otniel Malala.

Berdasarkan temuan Panwascam lanjut Malik, di tujuh TPS dimaksud terdapat pelanggaran berupa pemilih dari luar daerah Kabupaten Poso yang tidak menggunakan formulir A5 dan hanya bermodalkan KTP namun diberi kesempatan untuk mencoblos. Selain itu ada pula temuan salah seorang pemilih dua kali diberikan hak suara untuk memilih. Baik pemilihan Gubernur Sulteng maupun Bupati Poso.

Tujuh TPS yang direkomendasikan untuk menggelar PSU menurut Abd.Malik Saleh diantaranya, TPS 08 Kelurahan Kayamanya Kecamatan Poso Kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng. TPS 04 Kelurahan Kawua Kecamatan Poso Kota Selatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng.

Selain itu TPS 01 Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng. Kemudian TPS 02 Desa Tampemadoro Kecamatan Lage untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Poso. Selanjutnya TPS 03 Desa Soe Kecamatan Pamona Puselemba untuk pemilihan Gubernur Sulteng dan Bupati Poso.

“Selain itu di Kecamatan Poso Pesisir tepatnya di TPS 01 Kelurahan Mapane untuk pemilihan Gubenur Sulteng dan Bupati Poso dan TPS 04 Desa Watuawu Kecamatan Lage untuk pemilihan Gubernur dan Bupati. Jadi ada tiga TPS yang PSU hanya untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng. Selebihnya 4 TPS yang PSU untuk pemilihan Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Poso,” tambah  Malik Saleh.

Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Poso, Christian A. Oruwo menambahkan, potensi pelanggaran yang ditemukan Panwascam di sejumlah TPS tadi, sehingga direkomendasikan untuk PSU, sesuai dengan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 pasal 112 ayat 2 huruf a, c, d dan e.

“Jadi rekomendasi PSU dilakukan karena dari hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Panwascam, menemukan satu atau lebih  potensi pelanggaran sesuai undang undang dimaksud,” tegas Christian A.Oruwo.

Soal kapan akan digelarnya PSU tersebut, menurut Bawaslu Poso semua diserahkan sepenuhnya kepada KPU Kabupaten Poso sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. ULY

Pos terkait