POSO, MERCUSUAR – Ketua Bawaslu Poso, Abd Malik Saleh menerpis beredarnya pemberitaan terkait adanya laporan oleh Ketua DPD PAN Kabupaten Poso, Muahaimin Yunus Hadi ke Bawaslu Poso menyangkut tidak netralnya sejumlah pejabat (ASN) di lingkungan Pemkab Poso jelang Pilkada 2020.
Menurut Malik, memang pihaknya didatangi Muhaimin di kantor Bawaslu beberapa waktu lalu. Kedatangan bersangkutan untuk berkonsultasi terkait tata cara serta syarat-syarat jika membuat laporan ke Bawaslu Poso.
“Memang yang bersangkuatn datang ke kantor dan menanyakan mekanisme atau cara melaporkan suatu perkara,” jelas Abd Malik saat dihubungi Media ini via handphone, Minggu (4/10/2020).
Terkai pengakuan bersangkutan (Muhaimin), kalau laporannya telah diterima dan teregistarasi dalam urutan ke 50 sebagai pelapor, Ketua Bawaslu mengatakan bahwa nomor urut 50 adalah nomor urut bersangkutan saat mengisi buku tamu. “Jadi bukan nomor urut dalam registrasi sebagai daftar laporan,” bebernya.
Beredarnya informasi terkait adanya laporan sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Poso terindikasi tidak netral dalam Pilkada Poso, bahkan menjurus pada upaya dugaan money politik. Hal itu berasal dari pernyataan Muhaimin Yunus Hadi kepapa sejumlah awak media yang mengatakan kalau ia sudah melaporkan dua pejabat di lingkungan Pemkab Poso serta dua orang pengusaha asal Poso yang membujuk dirinya untuk memberikan dukungan kepada salah satu paslon. pasangan calon (Paslon).
Kedua pejabat tersebut, kata Muhaimin, telah menjanjikan sejumlah uang yang cukup besar pada dirinya.
“Saya telah laporkan hal itu ke Bawaslu dengan nomor registrasi 50. Pada hari ini sekitar pukul 14,30 Wita,” tutur Muhaimin kepada sejumlah awak media, belum lama ini.
Menurutnya, bahwa salah satu oknum PNS yang dilaporkan adalah Sekkab inisial YG dan Kadis F.
Dijelaskannya, sekira bulan Agustus lalu, YG menelponnya dan meminta agar partai yang dipimpinnya mengusung Bapaslon DAS Beramal. “Pak Sekda telpon saya dan arahkan segera ke rumah salah seorang tim DAS Beramal di Jalan Bali kecamatan Poso Kota. Dan saat itu YG menitipkan uang kepada salah satu kadis yang akan menunggu di rumah yang telah diarahkan tersebut,”katanya.
Saat ia ke rumah di Jalan Bali, benar kadis tersebut dan beberapa orang ASN serta pendukung DAS Beramal telah berada di sana. “Waktu itu titipan dari Sekda Rp5 juta diserahkan oleh kadis berinisial F dan kadis itu menambah Rp10 juta dengan total dana yang saya terima Rp15 juta. Intinya mereka minta partai PAN untuk usung Das Beramal dengan total uang yang dijanjikan sebesar Rp 50 juta,” terang Muhaimin.
BANTAH
Sementara YG saat dimintai keterangannya mengaku jika ia sebagai ASN tidak akan bertindak seperti itu. Apalagi memberikan uang untuk mendukung salah satu paslon.
“Memang selama ini ada beberapa partai politik datang ke ruangan kerja saya, tapi dalam kapasitas mengantarkan proposal untuk pencairan dana parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Poso. Dan itu diatur dalam regulasi serta memang ada anggarannya dana hibah parpol,” jelasnya.
“Saya berani membuktikan tidak melakukan tudingan itu. Ini fitnah dan saya nanti akan jelaskan semuanya di Bawaslu agar tidak bias,” lanjut YG kepada Media ini. ULY