SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia melakukan supervisi sarana dan prasarana penanganan pelanggaran Bawaslu Sigi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi, Puadi, saat melakukan supervisi sarana dan prasarana penanganan pelanggaran di Bawaslu Sigi, Rabu (13/7/2022).
Kata dia, bagaimana persiapan tahapan Bawaslu Sigi, mengingat 14 Juli 2022 tahapan pemilu sudah berjalan. Karena hal tersebut diatur dalam ketentuan pasal 167 undang-undang pemilu.
Secara tata tertib (tatib) dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, dimana 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Karena pada 14 Juli 2022 tahapan sudah berjalan, untuk itu kita memberi dukungan terhadap tugas dan kewenangan teman-teman ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, untuk menyiapkan tahapan-tahapan yang sudah berjalan.
Selanjutnya, barangkali nanti dalam konteks persiapan pengawasan, biasanya setiap pengawasan masih ada ada potensi adanya dugaan pelanggaran,Koordinator divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi, Puadi, saat melakukan supervisi sarana dan prasarana penanganan pelanggaran di Bawaslu Sigi, Rabu (13/7/2022) apakah pelanggaran administrasi, kode etik dan pelanggaran tindak pidana.
Hadir dalam kesempatan itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, La Bayoni, Tenaga Ahli Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin, Ketua Bawaslu Sigi Steny Marini Pettalolo bersama jajarannya. AJI