Bawaslu Sigi Gelar Mediasi Antara KPU dan PPP

SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi menggelar mediasi proses pemilu antara pemohon yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan KPU Sigi sebagai termohon, bertempat di ruang sidang Bawaslu Sigi, Jumat (25/8/2023).

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil mengatakan mediasi dilakukan selama 2 hari yakni tanggal 24 dan 25 Agustus 2023. 

Kata dia, mediasi berdasarkan jadwal pelaksanaan penyelesaian sengketa proses pemilu nomor register : 001/PS.REG/72.7210/VIII/2023, yakni Kamis (24/8/2023) dan Jumat (25/8/2023).

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon telah bersepakat atas pengajuan gugatan yang diajukan oleh pemohon, KPU Sigi dalam hal ini selaku termohon memberikan ruang kepada pemohon. 

Adapun ruang tersebut adalah terhadap bakal calon legislatif (Bacaleg) yang dokumennya tidak lengkap untuk dilengkapi. Dalam gugatan tersebut ada 2 bacaleg yang 1 memang tidak dapat diakomodir dan kedua belah pihak sudah menyepakati.

Dokumen kesepakatan kedua belah pihak tersebut sudah tertuang dalam berita acara dan putusannya kami sudah bacakan dan selesai. 

Masih kata Hairil, dari 2 bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) kan mereka sepakati baik oleh termohon maupun pemohon menyepakati 1 bacaleg diakomodir dan 1 tidak diakomodir. 

Turut hadir dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kabupaten Sigi Soleman bersama anggota dan Sekretaris PPP Kabupaten Sigi Muhtar Laboso. AJI

Pos terkait