Bawaslu Sigi Gelar Rakor Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran

SIGI, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sigi melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) pengelolaan barang dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024, bertempat di salah satu hotel di Kota Palu, Minggu (17/12/2023).

Sebagai badan penagawas, kita terlibat dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), serta agar selalu melakukan koordinasi. 

Demikian dikatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sigi, Hairil. 

Kata dia, Kabupaten Sigi merupakan kabupaten muda, akan tetapi kami mampu berkolaborasi antar lembaga. 

Berdasarkan arahan Ketua Bawaslu di Batam, bahwa berkaitan dengan kegiatan Gakumdu, akan dilakukan kerjasama antara Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. 

Nanti akan disampaikan kepada Pengawas Kecamatan (Panwascam) terkait logistik pemilu. Kedepan kami mau memfasilitasi data di panwascam. 

Dimana jika data tersebut tidak sama dengan KPU, maka dilakukan koordinasi ke KPU. Mulai saat ini kita komunikasikan terkait logistik. 

Adapun narasumber dari Polres Sigi dan Kejari Donggala. Turut hadir dalam kesempatan itu, para Ketua Panwascam dan Kordiv Penanganan Pelanggaran Panwascam, Sentra Gakumdu, Satpol PP dan Kominfo. AJI

Pos terkait