SIGI, MERCUSUAR – Bawaslu Kabupaten Sigi mengambil sikap untuk menghentikan sementara sejumlah kegiatan sosialisasi pengawasan pemilihan serentak tahun 2020.
Hal ini merujuk pada surat edaran Bawaslu RI untuk menghentikan sementara waktu kegiatan yang mengumpulkan banyak peserta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah menjadi isu nasional.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Steny Marini mengungkapkan kegiatan yang dimaksud adalah deklarasi tolak money politik, yang telah direncanakan untuk pada 21 Maret 2020 di Kecamatan Dolo, Desa Kota Pulung. “Untuk persiapan kegiatan sudah 85 persen akan tetapi kita harus segera mengambil tindakan preventif” ucapnya.
Terkait hal tersebut, anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo saat supervisi ke Kantor Bawaslu Sigi, Kamis, (19/03/2020) mengindahkan putusan penundaan