Bawaslu Sigi Nyatakan Irwan – Paulina Tidak Melanggar

IMG_20200619_205521_724

SIGI, MERCUSUAR – Bupati Sigi Moh Irwan Lapatta dan Wakil Bupati Sigi Paulina secara terpisah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi terkait dugaan pelanggaran pemilu. Namun pasca pleno yang dilakukan pihak Bawaslu Sigi, keduanya dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak melanggar.

Demikian dinyatakan Komisioner sekaligus Koordinator Devisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Sigi, Agus Salim Irade, Kamis (18/6/2020). 

“Kami telah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya dengan merujuk UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat 3. Hasilnya dugaan pelanggaran tersebut tidak memenuhi unsur,” jelas Agus.

Lanjutnya, sebelum pleno dilaksanakan, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan pemanggilan terhadap kedua terlapor yakni Moh Irwan Lapatta dan Paulina. Hal itu dimaksudkan guna mengklarifikasi aduan yang masuk kepada pihak Bawaslu Sigi.

“Pemanggilan terhadap kedua terlapor kami lakukan secara tidak bersamaan, mengingat kasus keduanya juga berbeda. Hasilnya bahwa keduanya memang tidak memenuhi unsur pelanggaran,” ujarnya.

Pemanggilan serupa juga dilakukan pihaknya terhadap pelapor maupun para saksi. Sehingga hasil pleno tersebut merupakan kesimpulan dari setiap kajian dan didasarkan keterangan dari seluruh pihak yang terkait antara pelapor hingga terlapor.

Diketahui, Moh Irwan dan Paulina merupakan calon kandidat incumbent atau petahana Bupati dan Wakil Bupati Sigi pada Pilkada Sigi tahun 2020 ini. Dimana dalam kontestasi pilkada tahun ini, keduanya telah memiliki pasangan masing-masing. BAH

Pos terkait