DONGGALA, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan umum Sulawesi Tengah (Sulteng) bertemu dengan Bawaslu Sulawesi Barat (Sulbar) dalam rangka menjamin hak pilih masyarakat di wilayah perbatasan dapat terakomodir.
Komisioner Bawaslu Sulteng Jamrin dan Nasrun melakukan pertemuan dengan Bawaslu Sulbar guna membahas identifikasi daerah titik rawan pada pelaksanaan pemutakhiran data pemilih yang berada di wilayah tapal batas antar Provinsi.
Dalam pertemuan tersebut beberapa poin-poin yang krusial dan menjadi peta jalan berkaitan dengan pendataan dan pemutakhiran data pemilih warga masyarakat yang berdomisili di wilayah daerah perbatasan.
Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan, sejumlah poin hasil pertemuan tersebut antara lain meminta kepada Bawaslu Kabupaten Donggala dan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu untuk memetakan data pemilih dan data penduduk di wilayah yang berbatasan langsung berupa data by name by address.
Selanjutnya untuk membangun koordinasi antara Bawaslu dan KPU di masing-masing wilayahnya.
Kemudian melakukan koordinasi antara Bawaslu dan KPU Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat bersama Bawaslu dan KPU Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Jadi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Gubernur, DPRD/DPD, BINDA, TNI/POLRI, Bupati, dan Disdukcapil serta melakukan konsultasi ke Bawaslu RI atas hasil pengumpulan data, informasi dan koordinasi dengan para pihak agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI,” ujar Jamrin, Minggu (5/2/2023).
Ia menuturkan, poin lainnya seperti melakukan konsultasi dan koordinasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri atas penegasan pemberlakuan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah.
“Poin terakhir adalah melakukan focus group discussion/rapat koordinasi bersama stakeholder antar Provinsi yang berbatasan langsung,” kata Jamrin.
Ketua Bawaslu Sulteng itu menjelaskan, pertemuan kali ini dilakukan untuk memastikan hak pilih dari warga negara tidak hilang.
“Yang menjadi fokus pertemuan kita hari ini adalah bagaimana agar setiap warga negara yang memiliki hak pilih itu nantinya tidak kehilangan hak pilihnya hanya karena polemik dari tapal batas ini, sebab tugas kita sebagai penyelenggara adalah untuk melindungi hak pilih setiap warga negara,” sebut Jamrin.
Jamrin menyebutkan ada empat Desa di wilayah Kabupaten Donggala yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pasangkayu yaitu Desa Surumana yang ada ada di Kecamatan Banawa Selatan, Desa Ngovi, Desa Mbulawa, dan Desa Towiora yang ketiganya berada di Kecamatan Rio Pakava.
Sementara itu Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Nasrun menjelaskan, daerah perbatasan yang krusial dan menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu Sulteng adalah daerah perbatasan Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.
“Yang menjadi riskan karena di wilayah Sulawesi Barat itu ada perkebunan sawit yang tentunya hilir mudik pekerja yang keluar masuk area perkebunan menjadi dilema juga, dan wilayah yang berbatasan dengan Sulawesi Tenggara disana ada tambang yang besar yang mempekerjakan orang-orang dari daerah lain” kata Nasrun.
Pertemuan tersebut bertempat di kantor Bawaslu Donggala dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Sulawesi Barat Fitrinela Patonangi bersama anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat yang didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Bawaslu Sulbar serta pimpinan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu.
Sedangkan Bawaslu Sulteng bersama Komisioner lainnya dan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Donggala serta Kepala Bagian Pengawasan dan staf dari Bawaslu Sulteng.*/TIN