PALU, MERUSUAR – Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Zatriawati mengingatkan semua pihak terutama bagi mereka yang akan maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) agar tidak memanfaatkan situasi pandemi coronavirus disease (covid)-19 untuk kepentingan politik praktis.
Bawaslu Sulteng telah menerima laporan ada bakal calon (Balon) pasangan kepala daerah melakukan upaya pencitraan diri atau membantu masyarakat melalui pemberian sembako dan penyemprotan cairan disinfektan.
Menurutnya, sebagai upaya pencegahan terjadinya politik praktis menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Bawaslu Sulteng telah melayangkan imbauan kepada seluruh Partai Politik (Parpol) yang ada di Sulteng.
Isi himbauan tersebut kata dia berkaitan dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 73, dimana isinya yaitu pada ayat (1) berbunyi calon dan atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih.
Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud, berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi admimstrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU.
Selanjutnya, tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyal kekuatan hukum tetap, dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada ayat (4) lanjut Zatriawati, selain Calon atau Pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjlkan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan.
Anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedlkit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 Milyar.
Bahkan kata Zatriawati, dalam Undang-Undang tersebut ada sanksi pembatalan sebagai pasangan calon bila terbukti melanggar.TIN