Bawaslu Sulteng Lakukan Pengawasan Pemutahiran DPT

BAWASLU

PALU, MERCUSUAR – Bawaslu Sulteng tetap fokus melaksanakan perintah UU Pemilu meskipun telah disepakati Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 23 September tahun 2020 mendatang akan ditunda sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen menyatakan, ada beberapa bentuk kerja pengawasan pada masa penundaan ini.

“Pertama, Bawaslu tetap melakukan kerja pengawasan yakni pemutahiran DPT berkelanjutan yang dilakukan secara berkala” sebutnya saat menggelar Video Confrence dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (6/04/2020)

Kedua, lanjut Ruslan, melaksankan sekolah kader pengawasan sebagai hasil rekomendasi kegiatan dari Bappenas. Kemudian yang ketiga adalah melakukan inovasi dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana sosialisasi dalam pendidikan pemilih.

“Point terkahir yakni adanya inisiasi melakukan hal yang produktif, misalnya saja membuat tulisan dalam bentuk makalah yang dipublish ke dalam buletin ataupun dicetak dalam bentuk buku yang diterbitkan oleh masing-masing Bawaslu Kabupate/Kota” papar alumni Pascasarjana Universitas tadulako ini.

Seperti yang diketahui, Penyelenggara pemilu tengah menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) dan perubahan atas Permendagri 54 tahun 2019 serta PKPU Tahapan. Pasca hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu, KPU dan DKPP pada pekan lalu terkait penundaan pemilihan serentak tahun 2020.

Selain itu, persiapan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait perayaan ulang tahun yang akan digelar tanggal 9 April 2020 juga menjadi fokus dalam diskusi melalui media daring ini. “Perayaan ulang tahun ini tentunya akan dilaksanakan secara sederhana dan terbatas di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota masing-masing dengan peserta terbatas dan memperhatikan protokoler kesehatan” jelasnya.

Lanjut Kordiv Hukum dan Datin ini menjelaskan pada perayaan nanti akan ada aksi sosial dalam bentuk donor darah serta penggalangan dana untuk pemberian sembako atau alat pelindung dasar bagi tenaga kesehatan.

Pemilik akun Ruslan Husen  berharap kedepan, beberapa hal startegi akan dibahas melalui media daring seperti ini guna membatasi pertemuan secara langsung yang melibatkan banyak orang sehingga beberapa pekerjaan disamping menunggu tahapan pilkada ini untuk memperoleh kepastian hukum PERPU dan PKPU, misalnya diskusi hukum terkait dengan bagaimana penerapan perundang-undangan dimasa penundaan tahapan ini.*/TIN

Pos terkait