BANGGAI, MERCUSUAR – Ketua, Anggota, dan Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Nasrun, Fadlan, Ivan Yudharta, Rasyidi Bakry, dan Roy Maryuna Siagian Siregar, bersama dengan Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu Republik Indonesia, La Bayoni, beserta rombongan tim Bawaslu RI, melaksanakan pengawasan terhadap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai di Kecamatan Simpang Raya dan Kecamatan Toili. Kegiatan ini dilakukan pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2024 yang mengharuskan dilakukannya PSU di kedua kecamatan tersebut. Sabtu (05/04/2025).
Tujuan dari monitoring pengawasan PSU ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan PSU berlangsung secara jujur, adil, dan penuh integritas, sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu yang demokratis. Proses pengawasan ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi kecurangan serta memastikan keabsahan suara pemilih.
Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau kepada seluruh jajaran pengawas pemilu, baik di tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk menjalankan tugas dengan profesionalisme, menjaga netralitas, dan tetap mengedepankan integritas dalam setiap langkah pengawasan. Hal ini penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang sedang berlangsung.
Selain itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga kemurnian suara pemilih, tanpa adanya intervensi atau kecurangan yang dapat merusak proses demokrasi. Dengan jumlah TPS yang cukup banyak, yakni 26 TPS di Kecamatan Simpang Raya dan 63 TPS di Kecamatan Toili, pengawasan yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara ulang.
Dengan upaya tersebut, Bawaslu berharap seluruh tahapan PSU dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil yang sah, adil, dan sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Banggai.*/TIN
Bawaslu Sulteng Lakukan Pengawasan PSU di Kabupaten Banggai
