Bawaslu Sulteng Libatkan Jurnalis dan Mahasiswa Awasi Pemilu

PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar kegiatan Sosialisasi Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Rabu, (14/12/2022).

“Bahwa strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu pada tahapan Pemilu 2024 berbeda dengan tahun – tahun sebelumnya. Pada tahapan Pemilu tahun 2024 ini, Bawaslu akan lebih mengedepankan pencegahan, sehingga dalam proses pengawasannya sudah mengkolaborasikan fungsi pencegahan dan penindakan secara sekaligus”, ujar Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Jamrin SH MH saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi.

Jamrin mengajak seluruh lapisan, termasuk di dalamnya Mahasiswa, Tokoh Masyarakat, Pemantau Pemilu, multi pemangku kepentingan dan Insan Pers untuk bersama – sama dengan Bawaslu mengawal pesta Demokrasi.

“ Ruang lingkup pengawasan oleh Bawaslu meliputi : Pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu, pemutakhiran data pemilih, penetapan DPS dan DPT,  pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan dan penetapan  anggota DPRD provinsi , Kampanye, Logistik, Pungut Hitung hingga penetapan hasil pemilu “. Ungkap Jamrin.

Dijelaskan pula bahwa pengawasan secara langsung dengan memastikan seluruh tahapan Pemilu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memastikan kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan dokumen yang menjadi obyek Pengawasan pada masing-masing tahapan penyelenggaraan Pemilu; dan melakukan penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran. 

“Kami  melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu; membuat analisis hasil Pengawasan; menentukan ada tidaknya unsur dan jenis pelanggaran; melakukan penindakan pelanggaran Pemilu; dan melakukan penyelesaian sengketa proses Pemilu “. Tambahnya.

Untuk mengoptimalkan Pengawasan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak terkait.

“ Proses penyelenggaraan Pemilu khususnya pencegahan dan pengawasan harus melibatkan seluruh elemen bangsa,baik dari unsur masyarakat maupun pemangku kepentingan (stakeholders) Pemilu dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel,dan partisipatif, serta diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan Pemilu di semua Tahapan Pemilu “. Pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi Perbawaslu No 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu diikuti oleh sejumlah Mahasiswa, tokoh masyarakat dan media massa.*/TIN

Pos terkait