PALU, MERCUSUAR – Dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan keterbukaan informasi publik oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Sulteng telah melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2023 pada Kamis (22/6/2023).
“Monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bawaslu Sulteng bertujuan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, serta memberikan umpan balik dan solusi pemecahan atas permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota,” ungkap Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita, yang juga menjabat sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Sulteng.
Metode yang digunakan dalam proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota adalah pengisian Self-Assessment Questionnaire (SAQ) yang disesuaikan dengan indikator Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya, terdapat beberapa tahapan dalam pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Tahapan tersebut dimulai dengan sosialisasi kepada Kabupaten/Kota, kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengisian SAQ hingga periode sanggah sebelum dilakukan rekapitulasi penilaian akhir terkait penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkup Bawaslu Kabupaten/Kota.*/TIN