Bawaslu Sulteng Nonaktifkan 175 Panwascam

ZATRIAWATI - Copy

PALU, MERCUSUAR – Akibat dampak pendemi virus korona atau Covid-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi tengah (Sulteng) menonaktifkan sementara 175 Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang ada  di Sulteng.

Selain itu, Bawaslu juga menonaktifkan anggota Panitia Pengawas Kelurahan/Desa di 2017 Desa/kelurahan yang tersebar di 13 kabupaten/lota se provinsi Sulteng.

Komisioner Bawaslu Sulteng, Zatriawati mengatakan, pengonaktifan sementara jajaran adhoc Bawaslu Sulteng, terhitung mulai 31 Maret 2020.

Menurutnya, penonaktifan pengawas adhoc itu berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.

“Sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI sebagai regulator di jajaran Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu provinsi, dan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia. Terhitung sejak 31 Maret, seluruh Panwascam dan staf dinonaktifkan,” ujarnya.

Penonaktifan itu, kata dia, dikarenakan beberapa tahapan Pilkada ditunda oleh KPU yang disebabkan oleh merebaknya virus korona yang semakin meresahkan masyarakat hingga perlu di putus mata rantai penyebaran di Tanah Air.

“kiranya selama masa penonaktifan sementara, jajaran adhoc tetap menjaga integritas dan independensinya. Semoga Allah SWT tetap menjaga dan melindungi kita semua,” tutup Zatriawati.TIN

Pos terkait