PALU, MERCUSUAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menyosialisasikan Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, di Palu, Kamis (14/07).
Sosialisasi yang dibuka Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu RI, Puadi itu dihadiri sejumlah pihak terkait, seperti KPU, Perhimpunan Pemuda Hindu (Peradah) Provinsi Sulteng, Lembaga Pengawasan Etik Penyelenggara Demokrasi Sulteng, Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulteng, Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Sulteng dan pihak terkait lainnya.
Selain Puadi, pihak terkait dari Bawaslu RI yang ikut hadir adalah Deputi Bidang Dukungan Teknis Dr. La Bayoni.
Menurut Anggota Bawaslu RI, Puadi, sosialisasi Perbawaslu itu berkaitan dengan informasi kebijakan dan penanganan pelanggaran di Bawaslu.
Sebelumnya, kata dia, hanya ada tiga divisi di Bawaslu. Namun saat ini sudah menjadi empat, yakni ditambah dengan divisi penanganan pelanggaran, data dan informasi.
“Dengan adanya divisi khusus di Bawaslu, maka yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran, data dan informasi, semua akan ditangani oleh divisi khusus itu,” terangnya.
Puadi menjelaskan, bagi Bawaslu kabupaten/kota yang komisionernya 5 orang, maka harus menyesuaikan satu divisi baru yakni penanganan pelanggaran, data dan informasi itu. Sementara Bawaslu kabupaten/kota yang komisionernya hanya 3 orang, maka tetap menyesuaikan dan ketua harus tetap merangkap di divisi.
“Sementara Bawaslu provinsi mengikuti apa yang diterapkan saat ini di Bawaslu RI,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng, Jamrin, mengatakan, sosialisasi Perbawaslu ini merupakan bagian dari tugas Bawaslu yang berkaitan dengan informasi yang disampaikan kepada publik.
Sebab, kata dia, di Bawaslu sendiri ada informasi yang dikecualikan, seperti proses penanganan pelanggaran.
Namun, kata dia, semua informasi yang tidak berkaitan dengan penanganan pelanggaran, wajib disampaikan oleh Bawaslu sebagai badan public, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kita berharap, dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat atau lembaga dapat berpartisipasi untuk melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada Bawaslu,” katanya.
Sebab, kata dia, masyarakat juga merupakan mata dan telinga Bawaslu, mengingat begitu luasnya wilayah yang harus diawasi, sementara jumlah personel yang sangat terbatas.
Sosialisasi Perbawaslu dirangkai penandatanganan kesepahaman antara Bawaslu Sulteng dengan beberapa pihak terkait dan penandatanganan komitmen bersama Bawaslu Sulteng dan kabupaten/kota tentang layanan keterbukaan informasi publik di lingkup kerja masing-masing.MAL/TIN