BANTEN, MERCUSUAR – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Sulteng melaksanakan study komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa serta Ranperda tentang penyelenggaraan kepemudaan dan keolahragaan.
Study komparasi Ranperda dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Banten Jl. Sukajaya, Kec. Curug Kota Serang Banten, Rabu (1/7/2024). Study komparasi dipimpin Waket II DPRD Sulteng Zalzulmida A Djanggola dan Ketua Pansus, Sri Indraningsih Lalusu.
Dalam rombongan Pansus ikut bersama Anggota DPRD Sulteng Winiar Hidayat Lamakarate, Irianto Malingong, Elisa Bunga Allo,Hasan Patongai,Faisal Lahadja, Rahmawati M Nur, Fairus Husen Maskati, Ellen Ester Pelealu, Enos Pasaua, Muh Ismai Junus, M Tahir H Siri dan Marlelah.
Rombongan Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus I tersebut diterima Anggota Komisi V Bapak Umar Bin Rahmawi dan Kepala Biro hukum diwakil Kabid, Sekdis Pemuda dan Olahraga nanang sutisna bersama Kabid pemberdayaan pemuda, Pemberdayaan masyarakat desa dan Sekretariat DPRD Banten.
Ketua Pansus I Sri Indraningsih Lalusu menjelaskan studi komparasi ini bermaksud untuk mempelajari Perda Banten yang judulnya hampir sama dengan Ranperda yang tengah dibahas yakni Ranperda tentang penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat desa serta tata kelola Dispora Provinsi Banten.
“Untuk pengayaan karena dari judul Ranperda punya kemiripan dengan Provinsi Banten yang telah memiliki Perda penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan desa serta tata kelola yang berada di Dispora di Provinsi Banten. Maka dari itu kami memutuskan untuk melakukan study komparasi di Provinsi Banten,”katanya.
Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Banten, Nanang Sutisna menyatakan di Banten sudah memiliki Perda Provinsi Banten No 8 tahun 2017 Tentang penyelenggaraan keolahragaan dan juga Perda No 10 tahun 2014 tentang pembangunan kepemudaan pada dinas pemberdayaan masyarakat dan desa.
Adapun pembagian kewenangan sudah diatur dari pusat yang terdiri dari kewenangan pusat, kewenangan provinsi maupun kewenangan kabupaten.
Banten menurutnya punya program penataan desa, program kerjasama desa, program lembaga kemasyarakatan desa, dan program administrasi masyarakat desa.
Dalam program kerjasama desa dibatasi kewenangan hanya bisa melakukan kerjasama antar desa lintas kabupaten. Kebetulan menurutnya di Banten ada 168 desa yang lintas kabupaten yang didorong untuk bisa melaksanakan kerjasama antar desanya.
Program kerjasama desa di Banten telah dilakukan dengan pihak akademisi UIN dan Untirta melalui kuliah kerja mahasiswa dengan lokus untuk meningkatkan status desa yang di Banten.
Program tersebut mendapat dukungan Komisi V dengan memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah desa. Di PP 43 pasal 98 bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten dapat memberikan bantuan keuangan tersebut bisa bersifat umum maupun bersifat khusus.
“Kami di Provinsi Banten bersifat khusus dan sudah memiliki Juknis-nya dengan persyaratan pengajuan dari desa,”demikian Nanang*/TIN