SIGI,MERCUSUAR-Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi dan Satpol PP melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Sigi yang bukan produk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Sigi, Steni Marini Pettalolo, kepada wartawan Mercusuar, saat melakukan penertiban APK di Kecamatan Dolo, Selasa (6/10/2020).
Dijelaskan, produk dari KPU yaitu APK yang di pasang nanti oleh paslon atau tim kampanye/tim penghubung petugas kampanye adalah APK yang dicetak oleh KPU.
“Bisa juga APK yang di cetak oleh paslon, akan tetapi atas persetujuan dari KPU, APK yang resmi dikeluarkan oleh KPU berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul,” jelasnya.
Lanjutnya, saat ini belum ada APK yang didistribusikan kepada paslon baik nomor urut 01 dan 02. Begitu juga yang provinsi, jadi provinsi juga misalnya paslon Nomor urut 01 dan 02, karena ini wilayah Sigi, dimana wilayah kerja Bawaslu Sigi dan jajarannya.
Dengan demikian, hal itu menjadi kewenangan Bawaslu Sigi untuk penertiban APK. Dimana penertiban APK paslon dimulai Selasa (6/10/2020). Penertiban APK paslon dilakukan setelah koordinasi dengan Satpol PP.
“Penertiban APK paslon hari pertama yaitu Kecamatan Sigi Biromaru dan Kecamatan Dolo. Adapun penertiban APK selanjutnya akan dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di 16 kecamatan dan 176 desa,” tutupnya.AJI