Cawabup Balut yang Meninggal Dapat Digantikan

HLLHHHH

PASANGAN Pasangan Rusli Basun – Asgar B Badalia (Rudal).FOTO : IST

 

PALU, MERCUSUAR – Calon Wakil Bupati (Cawabup) kabupaten Banggai Laut (Balut) Asgar B Badalia yang meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan di laut, Senin (2/11/2020), membuat Calon Bupati Balud nomor urut 1 Rusli Banun kehilangan pasangan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebutkan bahwa calon kepala daerah yang meninggal dunia dapat digantikan. 

Komisioner KPU Sulteng, Samsul Gafur mengatakan, sesuai Pasal 78 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Cawabup Balut dapat digantikan.

Menurutnya, penggantian dapat dilakukan oleh Partai Poltik (Parpol) atau gabungan parpol, atau calon perseorangan yang berhalangan tetap atau meninggal dunia, atau tidak dapat menjalankan tugas secara permanen sesuai peraturan yang berlaku.

Pergantian calon yang diusung Parpol atau perseorangan kata dia dapat dilakukan paling lambat 7 hari sejak calon dinyatakan meninggal dunia.

“Pengusulan calon pengganti harus disertai dengan surat keterangan kematian dari instais terkait karena itu menjadi satu peryaratan apabila calon perseorangan masih memenuhi syarat dalam hal ini calon Bupatinya,” kata Samsul kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/11/2020).

Pasangan Rusli Banun – Asgar B Badalia (Rudal) maju di Pilkda Balut dari jalur independent setelah mengumpulkan 4.974 dukungan. Cawabup meninggal dunia saat bersama calon Bupati Rusli Banun dan tim kampanyenya tengah melaksanakan kampanye dibeberapa daerah kepulauan dengan menggunakan perahu motor cepat.

Diperairan pulau Sonit, perahu rombongan dihantam gelombang tinggi, dan karam. Tiga penumpang dinyatakan meninggal dunia, termasuk calon Wabup Asgar.TIN

Pos terkait