DAS Beramal Lapor Dugaan Pelanggaran Pilkada

HHHHLLLLL

POSO, MERCUSUAR – Setelah sebelumnya Bapaslon Ary-Vivin melaporkan pihak KPU Poso sebagai penyelenggara Pemilu ke Bawaslu setempat, kini giliran Tim Relawan Pasangan Calon “Das Beramal” (Darmin Sigilpu Bersama Amdjad Lawasa) yang melakukan upaya hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pilkada Poso khususnya pada proses pendaftaran Bapaslon.

Laporan dilayangkan karena diduga telah terjadi kejanggalan dalam proses tahapan Pemilukada Poso, baik yang dilakukan oleh penyelenggara (KPU Poso), maupun salah satu Bapaslon saat mendaftar ke KPU Poso.

“kami hanya ingin agar pesta demokrasi ini berjalan sehat dan bermartabat tanpa dicederai dengan hal hal yang tidak sesuai dengan aturan main yang berlaku. Karena itu kami minta agar penyelenggara Pemilu untuk tidak main main dengan rakyat,” kata Ketua Relawan Bambu Kuning Pasangan Das Beramal, Darwis Waru kepada sejumlah wartawan Senin (28/9) sore.

Dalam konferensi pers yang digelar di Posko Pemenangan itu, tim pmenenangan Das Beramal menyampaikan sejumlah bukti yang diduga syarat dengan pelanggaran. Diantaranya dugaan “curi star” kampanye yang dilakukan simpatisan pasangan calon lain, yang diunggah melalui wifi gratis yang ditemukan di Kecamatan Poso Kota Utara sebelum KPU Poso mengumumkan penetapan calon.

“Ini kami temukan adanya Bapaslon yang belum ditetapkan sebagai calon namun telah memanfaatkan pembagian jaringan wifi secara gratis dengan melakukan kampanye mengajak untuk memilih pasangan tersebut,” ungkap Darwis.

Kejanggalan lainnya yang ditemukan Tim Pemenangan “Das Beramal” berupa proses pendaftaran pasangan nomor urut satu yang tidak didampingi salah satu Ketua Partai Pengusung yakni Partai Demokrat. Padahal kata Darwis dalam peraturan yang berlaku, mutlak pendaftaran calon harus didampingi oleh ketua partai yang mengusung.

Diakui Darwis, memang ada surat keterangan sakit dari pihak Partai pengusung yang dikeluarkan salah satu rumah sakit di Jakarta. Namun tambahnya, justru surat keterangan sakit tersebut yang menambah rasa kejanggalan dari pihak relawan Das Beramal.

Kejanggalan itu antara lain  kata  Darwis, surat keterangan sakit dikeluarkan tanggal 25 Agustus 2020 namun masa istirahat Ketua DPC Partai Demokrat Posotertulis tanggal 2 hingga 8 September, atau bertepatan dengan masa pendaftaran Bapaslon ke KPU.

“Hal ini juga patut dipertanyakan. Masa hari ini orang diperiksa tapi disuruh istirahat satu minggu kemudian. Kenapa seorang dokter yang memiliki kredibilitas bisa mengeluarkan surat keterangan demikian. Menurut kami waktu istirahat itu karena bertepatan dengan waktu pendaftaran Bapaslon. Lagipula surat keterangan sakit tidak dilampirkan dengan rekam medis pasien,” cetusnya.

“Ini bukan persoalan menang kalah atau ganjal mengganjal. Tapi kami ingin mengawal demokrasi ini tanpa cacat. Pihak penyelenggara harus konsisten pada aturan main dan jangan biarkan orang memilih pasangan calon yang tidak memenuhi kriteria,” tambah Darwis.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Advokasi tim pemenangan pasangan Das Beramal, Gunawan (Iwan) Rubana pada kesempatan yang sama. Karena itu, pihaknya telah melaporkan dugaan penggunaan dokumen yang tidak valid oleh pasangan calon lain ke Bawaslu Poso. Selain laporan ke Bawaslu, Iwan juga akan melakukan somasi kepada rumah sakit dan dokter yang melakukan pemeriksaan untuk membuktikan bahwa surat keterangan sakit yang dikeluarkan benar benar valid.

Intinya laporan ini kata Iwan Rubana, mengacu pada pasal 39, ayat 5 dan ayat 7 PKPU 18 tahun 2019 serta pasal 181, undang undang nomor 10, tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati/wali kota dan wakil wali kota.

Yang mana kata Iwan Rubana, pada PKPU nomor 18 aya 5 secara jelas menyatakan, saat pendaftaran pasangan calon harus didampingi ketua partai pengusung. Sementara Pada ayat 7 dikatakan, jika tidak hadir harus dilengkapi dengan surat keterangan yang dikeluarakan oleh instansi yang berwenang.

“Justru adanya surat keterangan yang dikeluarakan oleh dr. Winarson yang berkerja disalah satu rumah sakit di Jakarta ini, terdapat kejanggalan yang memang perlu kami curigai,” terang Iwan Rubana.   

 

Menariknya lagi kata Iwan, surat keterangan ini tidak dimunculkan dalam berita acara pada saat pendaftaran Bapaslon. Namun endingnya kata Gunawan, pihak KPU menyatakan pihak Bapaslon telah memenuhi syarat dan tidak ditolak walaupun ada syarat yang tidak dipenuhi.

Yang jelas saat ini kata Gunawan, berbagai langkah hukum akan terus dilakukan oleh tim advokasi Das Beramal yang terdiri dari Gunawan Rubana.SH, Abd. Mirdad,SH serta Mohammad Hasan Ahmad,SH. Turut hadir dalam konferensi pers itu, fungsionaris Partai Golkar Syarifuddin Odjobolo dan M.Syarif.

Sementara itu menanggapi hal itu, Ketua tim pemenangan pasangan Verna-Yasin Iskandar Lamuka via telpon kepada wartawan menepis semua tudingan dari tim Das Beramal itu. Soal surat keterangan sakit dari ketua Partai Demokrat ada dan asli dari rumah sakit Siloam boleh kami buktikan.

“Surat keterangan sakit pak Piet saat pendaftaran bapaslon memang saya bawa selaku ketua tim, tapi saya lupa serahkan ke KPU. Nanti saya serahkan keesokan harinya tanggal 5 September kepada Pak Taufik. Itukan masih suasana pendaftaran dan itu asli tidak palsu. Keterangan sakit itu bukan menjadi sarat pencalonan maupun sarat calon,” ujar anggota DPRD Poso itu saat dihubungi wartawan Senin malam (28/9).

Menurutnya, soal surat mandat ketua tidak hadir, itu memang tidak ada sebab tidak diatur dalam PKPU.

“Dalam hal ini kami dari pihak pasangan Verna- Yasin tidak ambil pusing dengan laporan tersebut. Sebab kami ingin konsentrasi untuk menang. Kalau mandat tidak ada tidak harus,” tandas Iskardar. ULY

Pos terkait