DAS Beramal Lapor Dugaan Pelanggaran Pilkada

HHHHLLLLL

POSO, MERCUSUAR – Setelah sebelumnya Bapaslon Ary-Vivin melaporkan pihak KPU Poso sebagai penyelenggara Pemilu ke Bawaslu setempat, kini giliran Tim Relawan Pasangan Calon “Das Beramal” (Darmin Sigilpu Bersama Amdjad Lawasa) yang melakukan upaya hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran tahapan penyelenggaraan Pilkada Poso khususnya pada proses pendaftaran Bapaslon.

Laporan dilayangkan karena diduga telah terjadi kejanggalan dalam proses tahapan Pemilukada Poso, baik yang dilakukan oleh penyelenggara (KPU Poso), maupun salah satu Bapaslon saat mendaftar ke KPU Poso.

“kami hanya ingin agar pesta demokrasi ini berjalan sehat dan bermartabat tanpa dicederai dengan hal hal yang tidak sesuai dengan aturan main yang berlaku. Karena itu kami minta agar penyelenggara Pemilu untuk tidak main main dengan rakyat,” kata Ketua Relawan Bambu Kuning Pasangan Das Beramal, Darwis Waru kepada sejumlah wartawan Senin (28/9) sore.

Dalam konferensi pers yang digelar di Posko Pemenangan itu, tim pmenenangan Das Beramal menyampaikan sejumlah bukti yang diduga syarat dengan pelanggaran. Diantaranya dugaan “curi star” kampanye yang dilakukan simpatisan pasangan calon lain, yang diunggah melalui wifi gratis yang ditemukan di Kecamatan Poso Kota Utara sebelum KPU Poso mengumumkan penetapan calon.

“Ini kami temukan adanya Bapaslon yang belum ditetapkan sebagai calon namun telah memanfaatkan pembagian jaringan wifi secara gratis dengan melakukan kampanye mengajak untuk memilih pasangan tersebut,” ungkap Darwis.

Kejanggalan lainnya yang ditemukan Tim Pemenangan “Das Beramal” berupa proses pendaftaran pasangan nomor urut satu yang tidak didampingi salah satu Ketua Partai Pengusung yakni Partai Demokrat. Padahal kata Darwis dalam peraturan yang berlaku, mutlak pendaftaran calon harus didampingi oleh ketua partai yang mengusung.

Diakui Darwis, memang ada surat keterangan sakit dari pihak Partai pengusung yang dikeluarkan salah satu rumah sakit di Jakarta. Namun tambahnya, justru surat keterangan sakit tersebut yang menambah rasa kejanggalan dari pihak relawan Das Beramal.

Kejanggalan itu antara lain kata Darwis, surat keterangan sakit dikeluarkan tanggal 25 Agustus 2020 namun masa istirahat Ketua DPC Partai Demokrat Posotertulis tanggal 2 hingga 8 September, atau bertepatan dengan masa pendaftaran Bapaslon ke KPU.

“Hal ini juga patut dipertanyakan. Masa hari ini orang diperiksa tapi disuruh istirahat satu minggu kemudian. Kenapa seorang dokter yang memiliki kredibilitas bisa mengeluarkan surat keterangan demikian. Menurut kami waktu istirahat itu karena bertepatan dengan waktu pendaftaran Bapaslon. Lagipula surat keterangan sakit tidak dilampirkan dengan rekam medis pasien,” cetusnya.

Pos terkait