Datangi Kantor KPU Sulteng, GEMPAR Serukan Tunda Pilkada Ditengah COVID-19

GEMPAR aksi damai

PALU, MERCUSUAR – Aliansi Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR), menggelar aksi damai meminta penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akibat situasi penyebaran COVID-19 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng Selasa (8/9/2020).

Koordinator Lapangan (Korlap) GEMPAR Fandi Alang menilai, permintaan untuk menunda pilkada 2020 memiliki alasan kongkrit. Diantaranya, penyebaran COVID-19 yang semakin meluas serta jumlah korban yang kian meningkat. Karena itu, ia menyebut jangan sampai perhelatan pesta demokrasi kali ini menimbulkan kluster pilkada 2020.

“Maka itu kami memberitahukan DPRD Sulteng agar mendesak Presiden agar mengeluarkan PERPU untuk menunda Pilkada 2020 ditengah Pandemi COVID-19,” Ujar Fandi Alang.

Selain itu kata dia, GEMPAR turut menegaskan pada pihak KPU, untuk melakukan transparansi pengelolaan anggaran sebesar Rp642,6 Milayar, m

engingat anggaran sebesar itu bersumber dari dana hibah APBD 2020 berdasarkan Naskah Hibah Pemerintah Daerah (NHPD) bagi daerah yang menghelat pesta demokrasi lima tahunan itu.

Alasan lainnya, ujar Fandi, budaya masyarakat untuk berkumpul saat berlangsungnya pemilihan sangat sulit dikendalikan, hanya dengan anjuran dan bukanlah bentuk adanya  jaminan keselamatan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada.

“Mengingat protokol kesehatan bukanlah jaminan kepada masyarakat yang tidak terdampak virus, sebab sosialisasi yang dilakukan penyelenggara pemilu tidak menjamin akan sampai ke masyarakat secara merata. Karenanya, GEMPAR menekankan jika sampai terjadi klaster Pilkada pihak KPU harus mendapat sanksi tegas,” ujarnya.

GEMPAR meminta pada pihak Bawaslu Sulteng harus menjalankan fungsinya secara tegas dan ketat dalam melakukan pengawasan pilkada ditengah ancaman COVID-19.

Sementara itu, ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming saat berdialog dengan massa aksi mengatakan, semua ketentuan terkait protokol covid-19 telah disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya kepada pasangan calon.

Tanwir juga sudah mengimbau kepada pasangan calon untuk melarang tim pemenangan atau massa pendukung untuk berkumpul.

“Sebelum pendaftaran saya sudah sampaikan kepasangan calon untuk tidak berkerumun saat datang ke KPU. Tapi kerumunan terjadi di luar kantor KPU dan itu bukan tanggungjawab kami,” kata Tanwir.TIN/MG3

Pos terkait