PALU, MERCUSUAR – Media adalah tiang penyangga demokrasi di Indonesia. Ketika media tidak lagi menjalankan tugasnya dengan baik, maka demokrasi di Indonesia akan runtuh. Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Dr Dewi Ratna Pettalolo, SH., MH saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pengawas partisipatif yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (26/5/2023) disalah satu hotel di kota Palu.
Menurutnya, tahapan Pemilu yang saat ini sedang berjalan, peran semua elemen masyarakat dibutuhkan, termasuk peran media untuk memberikan edukasi dan mendorong partisipasi masyarakat sehingga bisa menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu.
Pemilu yang berintegritas kata Dewi, akan membangun kepercayaan public terhadap Lembaga penyelenggara dan Lembaga negara, akan meningkatkan partisipasi pemilih, dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan.
Selain itu, Pemilu yang berintegritas akan meredam aktivitas protes massa, sebab jika terjadi konflik, ada ketidakpercayaan public terhadap Lembaga penyelenggara.
Dewi menambahkan, ada lima syarat pemilu yang demokrasi, yaitu regulasi yang jelas, penyelenggara yang mandiri, berintegritas, dan kredibel. Selanjutnya, peserta yang taat aturan, pemilih yang cerdas dan partisipatif, serta birokrasi yang netral.
“Jika lima prinsip syarat ini berjalan di Pemilu, tidak lagi dibutuhkan pengawas Pemilu,” kata Dewi.
Menurut Dewi, ada beberapa modus pelanggaran kode etik yang sering terjadi di Pemilu. Diantaranya vote manipulation yang merupakan modus pelanggaran kode etik dilakukan dengan cara mengurangi, menambahkan, atau memindahkan perolehan suara dari datu peserta Pemilu ke peserta pemilu lainnya.
Selanjutnya kata Dewi, Bribery of officials, merupakan modus pelanggaran kode etik dilakukan dengan cara memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada penyelenggara Pemilu. Ada Abuse of power merupakan modus pelanggaran kode etik dilakukan dengan cara memanfaatkan posisi jabatan dan pengaruh-pengaruhnya, baik atas dasar kekeluargaan, kekerabatan, otoritas tradisional atau pekerjaan. Dan masih banyak lagi modus-modus lainnya yang bisa digunakan.
Di DKPP RI lanjut Dewi, tahun 2023, ada beberapa aduan pelanggaran yang ditemukan, dan yang tertinggi pada kategori kelalaian pada proses Pemilu dan Pilkada ada 71 aduan, disusul perlakukan tidak adil 33 aduan, pelanggaran tidak melaksanakan tugas atau wewenang 29 aduan, penyuapan 19 aduan, pelanggaran hukum dan melanggar tata tertib sosial masing-masing 10 aduan.
“Peran masyarakat dan media menjaga etika penyelenggaraan pemilu dibutuhkan untuk edukasi dan partisipasi,” ujar Dewi.CR1