POSO, MERCUSUAR – Musyawarah penyelesaian sengketa pilkada Poso antara Bapaslon Ari-Vivin versus Komisi Pemilihan Umum kembali digelar Bawaslu Poso Selasa (22/9) di gedung aula SMA Negeri 3 Poso Kota.
Sidang yang digelar untuk kali keempat ini, sedianya diagendakan untuk mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan pihak pemohon. Namun dalam fakta persidangan justru terungkap bahwa dalam proses pendaftaran yang digelar KPU Poso sejak 4 hingga 6 September 2020 lalu, ternyata ada salah satu bakal pasangan calon yang saat mendaftar justru tidak didampingi oleh Ketua partai setempat, seperti yang diamanatkan pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Namun proses itu berjalan lancar dan oleh KPU Poso Bapaslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.
Perlakukan berbeda justru diterima Bapaslon Ari – Vivin yang saat mendaftar ke KPU Poso pada 6 September lalu, salah satu pimpinan partai yakni Partai Hanura juga tidak menghadiri proses pendaftaran. Akibatnya KPU kemudian menyatakan berkas pasangan Bapaslon Ari – Vivin ini ditolak dan tidak memenuhi syarat, karena partai tersebut dianggap telah mengusung pasangan lain.
Usai mengikuti jalannya sidang musyawarah sengketa Pilkada Selasa, Bakal Calon Bupati Poso Mohammad Syarif Rum Mahmud (Ari) kepada wartawan mempertanyakan, terkait dengan tidak hadirnya salah satu ketua DPC dari salah satu partai pengusung Bapaslon ke KPU Poso, namun diterima oleh pihak KPU Poso untuk mendaftar. Hal ini membuktikan jika pihak KPU Poso tidak independen dan memihak ke salah satu Bapaslon.
“Dengan fakta ini saya akan DKPP kan KPU Poso. Dan itu pasti. Mereka telahmemberlalukan kami tidak sama dengan bapaslon lain. Sehingga sangat terlihat mereka sangat diskriminasi dan menolak semua persaratan pendaftaran bapaslon Ari-Vivin, ” tegas calon Bupati yang diusung partai PDIP, Berkarya dan Partai Hanura itu.
Sementara ketua KPU Poso Budiman Maliki saat dimintai keterangannya sehubungan dengan tudingan berlaku diskriminasi terhadap bapaslon Ari-Vivin pada saat melakukan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Poso, belum dapat memberikan keterangan.
“Maaf saya masih rapat memperbincangkan terkait dengan pelaksanaan penetapan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Poso nanti,” ujarnya melalui sambungan whatsappnya.
Dalam penolakan persaratan pendaftaran Bapaslon Ari-Vivin, pihak KPU Poso sebagaimana tertuang dalam berita acara tertanggal 6 September 2020, ketua KPU Poso saat itu mengatakan jika penolakan sarat pendaftaran Bapaslon Ari-Vivin disebabkan oleh salah satunya pendaftaran bapaslon tidak didampingi oleh ketua partai Politik pengusung partai Hanura kabupaten Poso dan sarat administrasi bakal calon wakil bupati belum ditandatangani serta tidak dihadiri oleh bakal calon wabub. Dan salah satu partai pengusung telah digunakan oleh Bapaslon lain.
Sementara itu komisioner Bawaslu Kabupaten Poso Christian A.Oruwo kepada wartawan usai memimpin jalannya sidang musyawarah terbuka di hari keempat tersebut mengatakan, awalnya agenda sidang yang digelar Selasa (22/9) yakni untuk mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan pihak pemohon dalam hal ini Bapaslon Ari – Vivin secara virtual.
“Namun karena tidak terhubung secara virtual, maka sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan dua orang saksi fakta yang diajukan pihak termohon dalam hal ini KPU Poso,” ujar Christian.
Christian menambahkan, bahwa proses sidang musyawarah masih akan dilanjutkan pada hari Rabu (23/9) dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan pihak pemohon Bapaslon Ari-Vivin. ULY