Diduga Lakukan Pelanggaran, Paslon Amir-Furqanuddin Dilapor ke Bawaslu Sulteng

TIM ADVOKASI
Tim advokasi badan bantuan hukum advokasi DPD PDIP Sulteng menyerahkan laporan menyerahkan laporan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis Masif (TSM) kepada Bawaslu Sulteng di jalan Sungai Moutong, Palu Barat, Jumat (4/12/2020).FOTO : IST

PALU, MERCUSUAR – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Amirudin-Furqaniddin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Tim advokasi badan bantuan hukum advokasi DPD PDIP Sulteng menyerahkan laporan menyerahkan laporan pelanggaran administrasi Terstruktur, Sistematis Masif (TSM) kepada Bawaslu Sulteng di jalan Sungai Moutong, Palu Barat, Jumat (4/12/2020).

Amerullah, SH selaku tim advokasi bantuan hukum PDIP Sulteng mengatakan, terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM berupa perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggaran pemilihan.

Menurutnya, perbuatan menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelanggara pemilihan dilakukan terlapor bersama pasangan calon, aparatur sipil negara (ASN), tim sukses, dan relawan. Ini terjadi di 11 wilayah kecamatan dari 23 kecamatan yang terdapat di wilayah kabupaten Banggai pada tahapan kampanye terhitung dari tanggal 26 September 2020 sesuai bukti surat perjanjian komitmen sukseskan pemenangan calon Bupati Banggai tahun 2020, dan surat perjanjian komitmen dukungan sharing daerah yang terjadi dibeberapa wilayah di kabupaten Banggai sejak September sampai November 2020.

Maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut ungkap Amerullah adalah melakukan Kerjasama dan dukungan untuk memenangkan terlapor menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten banggai periode 2020-2024, diketahui dari pengantar masing-masing dari surat perjanjian dan komitmen dimaksud.

Adapun isi dari surat perjanjian dan komitmen tersebut menyebutkan bahwa “sehubungan dengan pelaksanaan perta demokrasi tahun 2020, dengan ini kami (sumber daya manusia) SDM program keluarga harapan (PKH) kabupaten Banggai mengajukan Kerjasama dan mendukung penuh serta memenangkan Amiruddin Tamoreka menjadi Bupati Banggai tahun 2020-2024. Besar harapan kami agar bisa sama-sama membangun komitmen dan siap mendukung dan memenangkan pemilihan kepala daerah tahun 2020”

Amerullah menambahkan bahwa terkait pelanggaran yang dimaksud, terdapat bukti valid terkait keterlobatan SDM PKH Banggai, dimana berdasarkan temuan Bawaslu Banggai surat nomor 27/TM/PB/Kab/26.02/IV/2020 disimpulkan terdapat unsur pelanggaran netralitas dan kode etik SDM pendamping PKH.

Surat Bawaslu Banggai Nomor 435/K/ST-01/PM.05.01/IV/2020 tanggal 12 April 2020, perihal penerusan pelanggaran hukum pada pokoknya, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen/saksi, kajian musyawara ketua anggota Bawaslu Sulteng dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas dan kode etik SDM pendamping PKH dan selanjutnya diteruskan kepada kementrian sosial RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas rekomendasi Bawaslu tersebut, Pendamping PKH kata dia telah diberhentikan oleh kementrian karena terlibat secara langsung memenangkan terlapor.

Berdasarkan hal tersebut, kata Amerullah, meminta KPU Banggai untuk membatalkan keputusan KPU Banggai terkait penetapan terlapor sebagai peserta pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Banggai di Pilkada 2020.TIN

Pos terkait