JAKARTA, MERCUSUAR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 180-PKE-DKPP/XII/2020 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada Selasa (22/12/2020).
Perkara ini diadukan Mohammad Masnan. Ia mengadukan Andi Zainuddin, Rudi Hartono, John Libertus Lakawa (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Morowali Utara), dan Oldi Satria M (PPID Bawaslu Kabupaten Morowali Utara) selaku Teradu I sampai IV.
Teradu I sampai III didalilkan Pengadu tidak profesional dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Morowali Utara tanggal 24 Oktober 2020 dan diregistrasi dengan nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020. Serta Teradu I sampai IV diduga tidak memberikan data, padahal laporan sudah diputus.
Dalam persidangan, Pengadu menuturkan tidak diklarifikasi oleh Teradu I sampai III selaku pelapor penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu nomor 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020.
“Teradu I sampai III mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa status laporan dihentikan pada pembahasan tahap dua dengan alasan laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” ungkap Masnan.
Pengadu kemudian meminta pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Morowali Utara. Dalam pertemuan itu, unsur Kejaksaan mengakui ada pemeriksaan saksi pelapor, dan tidak mengkonfirmasi pemeriksaan terhadap pelapor, juga mengakui tidak meminta keterangan ahli, tidak ada surat keterangan.
Pada pertemuan tersebut Pengadu meminta informasi penanganan pelanggaran. Tetapi Teradu I berdalih bahwa hal tersebut merupakan rahasia. Notabene, berdasarkan dokumen tersebut menjadi hak Pengadu.
Bawaslu Kab. Morowali kemudian mengeluarkan Surat Pengantar 253/ST- 07/Set./TU.00.01/XI/2020 dengan melampirkan Surat Keputusan PPID tentang penolakan permohonan. PPID memutuskan bahwa informasi yang dimohon adalah Informasi yang dikecualikan.
“Sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 26 Ayat 7, berita acara klarifikasi (Formulir Model A.10) dapat diberikan kepada pihak yang diklarifikasi setelah penanganan pelanggaran pemilihan selesai dilakukan,” lanjutnya.
Sementara itu, Teradu I sampai IV membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu. Penanganan laporan dengan nomor registrasi 008/Reg/LP/PB/Kab/26.13/X/2020 sudah sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kab. Morowali Utara telah melalukan kajian awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formil dan materil. Hasil kajian menyatakan terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan sehingga direkomendasikan untuk dilakukan pembahasan pertama pada Sentra Gakkumdu Kab. Morowali Utara
“Pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu Kab. Morowali Utara pada intinya menyepakati laporan Pengadu telah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya diregistrasi dan dilanjutkan ke proses penanganan pelanggaran pengawas pemilu dan penyidikan,” ujarnya Teradu I.
Para Teradu membenarkan tidak melakukan klarifikasi kepada pelapor. Hal tersebut dikarenakan pelapor tidak melihat atau mendengar secara langsung pelanggaran pidana pemilu yang dimaksud dan informasi yang diharapkan dari terlapor telah tertuang di dalam formulir Laporan.
Sentra Gakkumdu Kab. Morowali Utara melaksanakan pembahasan kedua yang hasilnya menyimpulkan pada yang dilaporkan Pengadu tidak memenuhi unsur pasal 178 Undang-Undang Pemilihan dan merekomendasikan penanganan laporan Nomor 008/Reg/LP/Kab/26.13/X/2020 untuk dihentikan.
“Terkait permohonan informasi, kami telah proes sesuai dengan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu PPID Bawaslu Kab. Morowali Utara sudah melaksanakan koordinasi secara berjenjang dengan PPID Bawaslu RI dan PPID Bawaslu Prov. Sulawesi Tengah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. Bertindak sebagai Anggota Majelis antara lain Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H (TPD Unsur KPU), Dr. Muh. Tavip, SH., M.H (TPD Unsur Masyarakat), dan Zatriawati, SE, MPWP (TPD Unsur Bawaslu). */TIN