Direkomendasi TMS Ikut Pilkada, Herwin Yatim Akan Tempuh Jalur Hukum

HERWIN-YATIM

PALU, MERCUSUAR – Bupati Banggai Herwin Yatim akan menempuh jalur hukum atas pencalonannya yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh bawaslu untuk ikut dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di wilayahnya.

Hal tersebut menanggapi pernyataan Bawaslu Sulteng terkait rekomendasi Bawaslu Banggai agar KPU setempat tidak meloloskan Herwin Yatim sebagai calon bupati banggai dalam kontestasi politik 9 Desember 2020 mendatang.

Herwin Yatim direkomendasikan TMS atas pelanggaran administrasi pemilu saat melakukan penggantian pejabat di masa larangan.

“Apa sich yang Bawaslu Provinsi inginkan sampai sejauh ini membuat statemen, kan ada waktunya. Semoga kerja-kerja sebagai pengawas pemilu yang independen, lurus dan tidak tendesius,” kata Herwin Yatim, Rabu (12/8/2020).

Pernyataan Bawaslu Sulteng terkait kasus tersebut sesuai surat rekomendasi Bawaslu Banggai dengan nomor: 502/K.ST-01/PM.05/01/V/2020 perihal penerusan pelanggaran adminsitrasi pemilihan.

Dalam surat itu menyebutkan, hasil pemeriksaan dokumen/saksi, kajian dan musyawarah Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai terhadap kasus pelantikan pejabat di masa terlarang terbukti memenuhi unsur pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Hasil kajian dan musyawarah tersebut menjadi dasar Bawaslu Banggai mengeluarkan surat rekomendasi agar temuan pelanggaran administrasi tersebut menjadi bahan pertimbangan KPU Banggai dalam mengumumkan dan menetapkan pasangan calon.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, pihak KPU Banggai telah mengirim surat kepada Bawaslu Banggai dengan nomor: 125/HM.03-SD/7201/KPU/KAB/V/2020 perihal tindak lanjut penerusan pelanggaran administrasi pemilihan.

Dalam surat KPU Banggai poin 2 menyebutkan, surat rekomendasi Bawaslu Banggai menggunakan frasa “dapat memenuhi pelanggaran” yang menurut KPU belum tegas mengatakan bahwa benar telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan.

Untuk itu, KPU setempat akan menelaah rekomendasi tersebut dan menjadi pertimbangan dalam penetapan pengumuman pendaftaran sampai pada penetapan pasangan calon sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Surat Bawaslu kabupaten sudah dibalas oleh KPU Banggai terutama poin dua 2. Kok Bawaslu provinsi seolah-olah melakukan intervensi atas masalah ini. Ada apa dengan lembaga ini?,” ucap Herwin Yatim.

Dia mengatakan, tim kuasa hukumnya telah melayangkan surat kepada KPU Sulteng perihal permohonan perlindungan hukum terkait surat rekomendasi Bawaslu Banggai. Menurutnya, berdasarkan fakta maupun hukum dirinya bukan petahana.STC/TIN

Pos terkait