DKPP: Bawaslu Bertanggung Jawab Atas Penyelenggaraan Pemilu

DKPP-60336a51
Anggota Bawaslu Donggala Malvinas saat mengalungkan sarung tenun donggala kepada Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo sebagai tanda selamat di Bawaslu Donggala, Kamis (14/10/2022) Foto: HUMAS BAWASLU DONGGALA.

DONGGALA, MERCUSUAR – Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan tanggung jawab penyelenggaraan Pemilu tidak hanya menjadi beban Ketua dan Anggota Bawaslu saja, melainkan juga pihak sekretariat sebagai supporting sistem. 

Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi dengan tema Etika Penyelenggara Pemilu pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Donggala, Jumat (14/10/2022).

Ketua, Anggota dan Sekretariat Bawaslu lanjut Ratna Dewi merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Bukan berarti pelanggaran kode etik hanya bisa dikenakan kepada ketua dan anggota Bawaslu tetapi juga pelanggaran etik bisa diberikan kepada pegawai sekretariat.

Lebih lanjut, menurutnya pengetahuan dan integritas tidak hanya menjadi kebutuhan ketua dan anggota, tetapi juga menjadi kebutuhan seluruh jajaran sekretariat. 

“sekretariat juga perlu meningkatkan pemahaman terkait keterampilan dalam kepemiluan, penguasaan terhadap regulasi, fungsi pelayanan, fungsi proteksi dari ancaman-ancaman dari luar, dari ancaman intervensi,  ancaman keamanan. itu juga harus dilakukan oleh teman-teman sekretariat,” ujarnya. 

Oleh karena itu, baik yang PNS maupun yang non PNS, wajib memberikan dukungan dan tanggung jawab yang sama terhadap penyelenggaraan Pemilihan Umum agar terciptanya pemilihan umum yang adil dan berintegritas, dan mewujudkan pemilihan umum yang efektif dan efisien.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta penguatan kepada jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Donggala yang saat ini tengah disibukkan dengan jalannya tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 untuk sekiranya dapat terus bekerja secara maksimal sesuai dengan koridor aturan yang ada sehingga resiko pelanggaran kode etik pun dapat senantiasa di cegah dan diminimalisir.*/TIN

Pos terkait